Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Leonard Simanjuntak  meminta penghuni Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), yakni anak di bawah umur yang tersandung kasus tindak pidana segera dipindahkan.

"LPKS ini semestinya membina anak-anak yang tersandung kasus tindak pidana menjadi orang lebih baik, namun di sini malah tidak memiliki pembinaan sama sekali. Selain itu, anak-anak ini malah disatukan dengan empat orang gangguan jiwa," ujarnya di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan, LPKS milik Dinas Sosial Provinsi Bangka Belitung ini sangat jauh dari harapan. Bahkan dirinya sempat muntah karena melihat kotoran manusia berada persis ditempat tidur para penghuni LPKS tersebut.

"Kondisi LPKS ini sangat tidak layak, terlebih lagi fungsinya untuk membina anak-anak yang tersandung kasus hukum. Untuk itu, saya harap anak-anak ini dapat segera dipindahkan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, sistem peradilan anak yang baru saat ini memiliki terobosan yang sangat luar biasa. Anak-anak tidak boleh ditelantarkan, memberlakukan hukuman dengan memenjarakan mereka, tetapi semuanya harus dilaksanakan dengan sistem pembinaan.

Ia menambahkan, anak-anak penghuni LPKS tersebut merupakan anak-anak titipan yang terlibat kasus kejahatan penyerangan terhadap kantor Polsek Gerungang beberapa waktu lalu.

"Saat ini ada tujuh orang anak yang dititipkan di LPKD diantaranya enam anak yang tersangkut kasus perusakan Mapolsek Gerungang dan ada satu orang anak lagi yang yang sudah divonis selama dua tahun dan kami titipkan ke LPKS dinas Sosial," ujarnya.

Dikatakannya,  penitipan anak-anak di bawah umur ke LPKS milik Dinas Sosial agar mereka mendapat perlakuan layak. Namun setelah pihaknya melakukan kunjungan kelapangan,  ternyata kondisinya sangat tidak layak sekali.

"Saya sudah meminta kepada wali kota Pangkalpinang untuk mencari tempat yang layak bagi anak-anak tersebut, selama mereka menjalani proses penyelidikan, penuntutan sampai dengan proses persidangan nanti dilakukan," katanya.

Pewarta: Oleh: Try Mustika Hardi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014