Sungailiat (ANTARA) - Pihak Rumah Sakit Depati Bahrin Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat menyepakati kerjasama dalam perlindungan hukum.
Kerjasama dituangkan dalam Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) yang ditanda tangani kedua belah pihak di Sungailiat, Kamis, sebagai komitmen pihak rumah sakit Depati Bahrin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, manajemen rumah sakit yang efisien, transparan dan akuntabel.
Direktur RSUD Depati Bahrin Sungailiat, dr Yogi Yamani Sp.B melalui keterangan resmi mengatakan, kerjasama dengan Kajari Bangka dalam perlindungan hukum bidang perdata dan tata usaha negara sudah sesuai dengan visi dan misi RSUD Depati Bahrin yang merupakan rumah sakit unggulan dengan pelayanan prima dan bermartabat bagi masyarakat sekitar.
Yogi Yamani menyakini dengan kerjasama dalam perlindungan hukum oleh Kajari Bangka, akan mendorong percepatan tercapainya visi dan misi RSUD Depati Bahrin umumnya dan visi misi Kabupaten Bangka khususnya.
Dalam kerja sama tersebut kata dia, pihaknya akan memberikan data yang dibutuhkan serta konsultasi hukum baik terkait aset maupun perdata.
"Ruang lingkung kerjasama ini meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di RSUD Depati Bahrin baik secara litigasi maupun non litigasi," jelas dia.
Dengan adanya kerjasama tersebut dapat menjadi pedoman atau panduan bagi RSUD Depati Bahri sehingga dalam menjalankan tugaskan pelayanan berpegang aturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak hanya tujuan yang tercapai dalam setiap kegiatan namun juga mencapai amanat peraturan perundang-undangan.
"Saya berharap melalui kerjasama ini menjadi tonggak memperkuat kerjasama, menciptakan sinergitas, memperkuat keberhasilan tugas, fungsi dan peran masing - masing dalam mewujudkan tujuan yang sama yakni menyukseskan program pembangunan nasional demi meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata dia.
Yogi Yamani cukup yakin bahawa segala sesuatu, tugas, tanggung jawab dan pekerjaan yang direncanakan, diorganisasikan dilaksanakan dan dikawal dengan sungguh - sungguh niscaya akan membuahkan hasil yang baik sesuai obsesi dan harapan," ujarnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Futin Helena Laoli, SH, MH mengatakan, kerjasama antara Kejaksaan Negeri Bangka dengan RSUD Depati Bahrin Sungailiat bukan hal baru, karena sebelumnya juga pernah terjalin kerjasama tahun 2018-2021.
Futin Helena mengatakan nota kesepakatan ini bertujuan sebagai upaya tindakan preventif dan kuratif serta menciptakan sinergitas, kolaborasi demi terwujudnya collaborative governance.
"Dalam kerjasama tersebut, Kajari Bangka membantu pihak RSUD Depati Bahrin dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi khususnya persoalan hukum perdata dan tata usaha negara," jelasnya.
Menurutnya sebagai penegak hukum, kejaksaan tidak saja berperan dalam melaksanakan tugas-tugas bidang pidana, tetapi juga oleh undang -undang mendapat tugas membantu instansi pemerintah, BUMN/BUMD dalam hal menghadapi sengketa perdata dan tata usaha negara.
"Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan surat kuasa hukum dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara maupun pemerintah," kata Futin Helena Laoli.