Sungailiat (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menandatangani kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat bidang penanganan hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Ketua DPRD Bangka Iskandar di Sungailiat, Senin, mengatakan dengan kerja sama yang sudah ditandatangani kedua belah pihak memudahkan bagi legislatif mendapatkan penjelasan hukum dari Kejari Bangka.
"Kita bisa mendapatkan penjelasan hukum terlebih dahulu dari Kejari Bangka sehingga dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemerintah dapat berjalan aman, nyaman dan mendapat Barokah," kata Iskandar.
Dia berharap melalui kerjasama ini dapat meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Bangka kedepannya yang lebih baik dan aman dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Putin Helena Laoli mengatakan, ruang lingkup kerjasama meliputi lima tugas atau kewenangan yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.
"Kami bersyukur pihak DPRD Bangka memberikan kepercayaan untuk melakukan pendampingan hukum, kerjasama ini sebagai tindakan preventif dan kuratif serta terciptanya sinergitas demi terwujudnya kolaborasi kompeten," kata dia.
Salah satu langkah yang diambil dalam melakukan tindakan preventif kata dia, dilibatkan Kejari Bangka dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda) sehingga tidak melanggar peraturan di atasnya.
Seperti contoh, kata Helena Laoli, nantinya kejari diberikan hak berkontribusi dalam pembuatan peraturan daerah oleh bagian hukum sehingga dapat mengurangi celah-celah hukum yang mengakibatkan peraturan tersebut tidak maksimal.