Sungailiat (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Iskandar minta pemerintah daerah setempat segera menghibahkan aset ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa gedung dan lahan.
"Saya minta aset gedung dan lahan yang ditempati KPU milik pemerintah Kabupaten Bangka segera dihibahkan ke KPU sesuai usulan sebelumnya," kata Iskandar di Sungailiat, Rabu.
Dia mengatakan, area lahan selain yang dipakai KPU sebagian milik pemerintah Kabupaten Bangka dan juga milik pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, namun saat ini aset milik pemerintah provinsi tersebut dalam proses hibah ke KPU. Luas gedung dan lahan yang digunakan KPU Bangka kurang lebih mencapai 600 meter persegi.
"Pemerintah provinsi saat ini tengah melakukan proses hibah sedangkan pemerintah Kabupaten Bangka belum melakukan proses yang sama untuk penyerahan aset," jelasnya.
KPU yang merupakan institusi negara dan berwenang menyelenggarakan pemilihan umum sudah seharusnya memiliki aset sendiri sehingga mempermudah melakukan pemeliharaan.
Sementara Kabid Aset Daerah BPPKAD Kabupaten Bangka Isnanto mengakui bahwa aset berupa gedung yang di pakai KPU masih bersifat pinjam pakai.
"Saya menyarankan ke pihak KPU untuk membuat surat usulan hibah aset ke pemerintah Kabupaten Bangka sebagai dasar penyerahan aset daerah, karena sampai saat ini kami belum mendapat surat usulan baik langsung maupun disposisi tindak lanjut," jelasnya.
Penyerahan aset daerah ke pihak lain merupakan kewenangan bupati sebagai penanggungjawab.