Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Ketua DPRD Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Iskandar minta kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi membantu menyelesaikan sengketa lahan milik dirinya yang diduga dikuasi oleh salah satu perusahaan swasta di Air Anyir Merawang.
Di Sungailiat, Selasa, Iskandar minta pihak Kanwil BPN provinsi membantu menyelesaikan lahan seluas kurang lebih 4,6 hektare atas nama istrinya yang diduga dikuasai salah satu perusahaan swasta.
Dia menyayangkan saran dari BPN Bangka, yang menyarankan sengketa lahan itu diselesaikan melalui proses hukum atau meja hijau, sementara diinginkan persoalan hendaknya tidak sampai ke ranah hukum.
"Tanah saya dikuatkan dengan surat yang diterbitkan kepala desa tahun 2011 dengan kepala desa definitif, sedangkan surat yang diterbitkan atas perusahaan tersebut tahun 2010 dengan kepala desa status pejabat sementara," jelasnya.
Iskandar mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim dari Jakarta yang didukung oleh pimpinan partai atau patner kerja karena persoalan itu sudah disampaikan ke BPN pusat sebanyak dua kali namun belum mendapatkan hasil yang memuaskan.
"Beberapa hari lalu kepala BPN Bangka menghadap saya di ruang kerja, namun tetap menyampaikan agar persoalannya diselesaikan melalui proses hukum," jelasnya.
Sengketa lahan baru diketahui setelah dirinya akan membuat sertifikat dari BPN, dan diketahui bahwa lahan tersebut sudah dibuat sertifikat atas nama perusahaan.
"Saya sangat kecewa dimana sebagai putra asli Air Anyir, tinggal di Air Anyir sekaligus menjabat Ketua DPRD mendapat perlakukan yang kurang menyenangkan," jelasnya.
Dia mengatakan, dirinya tetap berjuang menuntut lahan yang sudah dikuasai pihak lain tersebut dapat kembali hak kepemilikan.
Sementara Bagian Hukum Kabupaten Bangka Taufik menilai, lahan milik Ketua DPRD Bangka masih ada peluang untuk dimilikinya kembali sesuai aturan yang berlaku.
"Saya menyarankan sesuai keinginan Ketua DPRD Bangka agar persoalan sengketa lahan itu diselesaikan pencabutan sertifikat sebagian, sementara siapa yang menjual beli tanah milik pak ketua itu merupakan resiko pihak perusahaan dengan penjual untuk diproses secara hukum," katanya.