Pangkalpinang (ANTARA) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Masyarakat Bangka Belitung (MBB) terkait penambangan timah ilegal.
Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlevi mengatakan adanya praktik penambangan timah ilegal yang merajalela di wilayah Bangka Belitung ini sangat merugikan negara dan masyarakat.
"Lingkungan rusak dan lahan kritis akibat aktivitas pertambangan terus bertambah, mengancam ekosistem serta mata pencaharian masyarakat," kata Pahlevi di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah penghasil timah terbesar di Indonesia, namun masyarakat disini sangat dirugikan oleh tambang timah ilegal.
Oleh karena itu DPRD Babel mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penambangan ilegal dan meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap izin pertambangan yang telah dikeluarkan.
"Kita perlu melakukan reformasi total dalam pengelolaan sektor pertambangan. Semua pihak harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi," ujarnya.
Selain itu ada ketidaksesuaian antara jumlah izin pertambangan yang dikeluarkan dengan jumlah operasi penambangan yang sebenarnya. Ada 40 izin pertambangan yang diberikan, namun di lapangan ditemukan lebih dari 300 yang beroperasi.
"Ini sangat memprihatinkan karena setiap izin hanya diperbolehkan memproduksi 2 ton timah per bulan. Siapa yang bertanggung jawab atas praktik ilegal ini," tutup Pahlevi.