Koba, Babel, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di DPRD setempat.
Wakil Bupati Bangka Tengah Efrianda dalam rapat paripurna, Senin, mengatakan Raperda yang disampaikan itu merupakan langkah awal untuk membangun Kabupaten Bangka Tengah lebih baik.
"Tentu saya mengharapkan dukungan penuh dari kawan-kawan DPRD terhadap Raperda yang kami ajukan ini, demi kepentingan masyarakat Bangka Tengah," ujarnya.
Adapun tiga Raperda yang diajukan yaitu Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015, tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak;
Kemudian Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2018, tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.
'Sementara satu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025 – 2045 yang semula terjadwal di masa sidang ke II, selanjutnya direncanakan akan disampaikan pada masa sidang berikutnya karena belum diundangkan dan masih dalam proses tahapan evaluasi dari Kemendagri," jelasnya.
Ketua DPRD Bangka Tengah Batianus mengatakan, penyampaian tiga Raperda tersebut secara umum mengakomodasi kepentingan publik.
"Sudah kita bahas dalam rapat paripurna dan selanjutnya kita kaji ulang dalam rapat khusus sebelum ditetapkan sebagai Perda," ujarnya.