
Cabai dan sayuran picu deflasi 0,03 persen di Bangka Belitung
Senin, 3 Maret 2025 18:54
Jumat, 14 Maret 2025 18:01
Setelah proses panjang, MK mengabulkan permohonan tersebut pada 2017 dan memutuskan penghayat kepercayaan dapat mencantumkan kepercayaan mereka di KTP. Menanggapi putusan ini, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 yang memungkinkan pencatatan kepercayaan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan metode jemput bola agar penghayat kepercayaan dapat terdata dengan baik dan mengakses pelayanan publik tanpa hambatan.
Sebelum Indonesia secara resmi mengakui enam agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu), masyarakat Indonesia menganut berbagai kepercayaan lokal yang bersifat animisme dan dinamisme. Pengakuan terhadap agama-agama resmi sejak masa Orde Baru membuat kepercayaan lokal terpinggirkan dan tidak diakui secara hukum. Hal ini menyebabkan penghayat kepercayaan kesulitan memperoleh identitas resmi, seperti pencatatan agama di KTP, yang berdampak pada hak-hak dasar mereka. Pada 2016, para penghayat kepercayaan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 61 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan yang mengharuskan pencatatan agama resmi di KTP.
Senin, 3 Maret 2025 18:54
Kamis, 27 Februari 2025 18:37
Kamis, 27 Februari 2025 16:31
Rabu, 26 Februari 2025 13:45
Selasa, 25 Februari 2025 18:14
Senin, 24 Februari 2025 13:59