Sungailiat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada unsur legislatif di daerah itu untuk dibahas menjadi peraturan daerah.
"Dua raperda yang kami usulkan ke legislatif yakni, Raperda tentang Perubahan No 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," kata Penjabat Bupati Bangka Isnaini di Sungailiat, Bangka Belitung, Kamis.
Dia berharap dua raperda yang diusulkan itu segera dibahas oleh DPRD dan disetujui menjadi peraturan daerah. Kedua raperda itu dianggap cukup penting guna payung hukum membangun daerah.
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 untuk mengakomodir usulan penambahan beberapa objek retribusi baru yang sebelumnya belum diatur.
Isnaini mengatakan perubahan menyesuaikan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan dari 20 persen menjadi 16 persen, sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
"Luas lahan pertanian di wilayah kabupaten bangka setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi, sehingga diperlukan penataan kembali terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pangan,” jelas Isnaini.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi berjanji akan segera membahas usulan kedua raperda tersebut bersama tim.
"Saya berharap usulan raperda tersebut tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas," ujarnya.