Sungailiat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berjanji mempekerjakan kembali tenaga kontrak non database selama enam bulan setelah berakhir masa kontrak per 31 Maret 2025.
"Tenaga kontak non database yang berakhir per 31 Maret 2025, tetap dipekerjakan selama enam bulan dengan mekanisme pengadaan jasa lainnya penyedia orang perorangan," kata Penjabat Bupati Bangka, Isnaini di Sungailiat, Rabu.
Hanya saja, kata dia, tenaga kontrak yang dipekerjakan kembali dengan mekanisme tersebut hanya enam bulan kerja mulai April sampai Oktober 2025.
"Penerapan mekanisme tersebut sudah diatur berdasarkan peraturan presiden mengenai pengadaan barang dan jasa," jelas dia.
Ia mengakui, pertimbangan mempekerjakan kembali tenaga kontrak non database dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa supaya pelayanan dasar masyarakat tetap dilayani seperti bidang kebersihan, pengamanan dan bidang yang lain.
Berdasarkan data, tenaga kontrak di Kabupaten Bangka non database mencapai 1.480 orang mencakup tenaga kontrak yang digaji APBD, APBN, DAU dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Plh Sekda Bangka, Thony Marza minta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja guna memudahkan pengaturan tenaga honorer non database yang akan dipekerjakan kembali mulai April sampai Oktober 2025 dengan mekanisme pengadaan jasa lainnya penyedia orang perorangan.
"Mekanisme pengadaan jasa lainnya penyedia orang per orang secara bertahap akan terus dilaksanakan di Pemerintah Kabupaten Bangka, dan tenaga kerja akan disesuaikan dengan kebutuhan yang memang dibutuhkan dan disesuaikan dengan beban kerja OPD masing-masing." jelas Thony Marza