Sungailiat (ANTARA) - Penjabat Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Isnaini menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp31 miliar lebih guna mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang 2025.
"Dengan ditandatangani NPHD Pilkada ulang 2025, saya berharap supaya segera dilakukan proses pencairan oleh masing-masing penerima dana hibah pilkada karena sudah mulai dilakukan tahapan pilkada," kata Isnaini di Sungailiat, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat.
Dia menyampaikan NPHD yang merupakan dokumen penting dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah, harus digunakan sesuai kebutuhan yang diusulkan dan wajib dipertanggungjawabkan.
NPHD berfungsi sebagai landasan hukum dan pedoman pelaksanaan hibah daerah. Dokumen ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah, serta memastikan bahwa penggunaan dana sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dari puluhan miliar dana pilkada tersebut dibagikan masing-masing ke KPU Bangka Rp21,112 miliar, Bawaslu 6,492 miliar, Polres Bangka Rp2,650 miliar dan Kodim 0413 Bangka Rp1,5 miliar. Dana Pilkada ulang 2025 lebih rendah dibanding dana Pilkada 2024 yang mencapai lebih dari Rp40 miliar.
"Saya berharap dari anggaran tersebut dapat digunakan semaksimal mungkin sehingga pelaksanaan Pilkada ulang 2025 berjalan aman, lancar dan tertib," ujar Isnaini.
KPU Bangka terpaksa melaksanakan pilkada ulang 2025 yang dijadwalkan pada Agustus 2025, karena Pilkada 2024 lalu yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon peserta dan hasil pemilu dimenangi kotak kosong.