Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Bangka guna pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara dituangkan dalam "Memorandum of Understanding" (MoU) atau nota kesepahaman yang ditandatangani kedua belah pihak di Sungailiat, Selasa.
Bupati Bangka Mulkan menyampaikan pentingnya pendampingan hukum agar sistem dan mekanisme tata kelola pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan aturan sehingga ke depannya dapat memberikan jaminan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar.
"Terkadang kita memandang suatu mekanisme sudah benar di mata kita, tetapi di mata hukum belum tentu benar," jelasnya.
Mulkan minta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dapat lebih memanfaatkan kerja sama terutama dalam memberikan data yang tepat serta konsultasi baik terkait aset maupun perdata.
Dia berharap perjanjian kerja sama ini dapat dijadikan dasar untuk mewujudkan "Bangka Setara Sejahtera dan Mulia serta Nyaman Bersama" serta dapat bersaing dengan daerah lain di Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Farid Gunawan mengatakan dengan kerja sama pihaknya akan membantu Pemerintah Kabupaten Bangka segala kendala yang ada dalam lingkup perdata dan tata usaha sehingga dapat diselesaikan dengan baik.
"Kerja sama ini bukan mengambil peran tugas dari bagian hukum Pemerintahan Kabupaten Bangka, melainkan suatu kolaborasi dan kerja sama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik," katanya.
Dia mengatakan, peran kejaksaan bukan hanya terkait tindak pidana melainkan juga pendampingan. Namun demikian, kejaksaan tidak mengambil tugas dari bagian hukum pemerintah kabupaten melainkan sinergi dan kerja sama.
"Mari kita bersama-sama mengedepankan aturan, supaya dapat memegang amanah sesuai tugas masing-masing karena kita mempunyai tanggung jawab terhadap penerus generasi di masa yang akan datang," katanya.