Jakarta (Antara Babel) -  Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Humphrey R Djemat dan Sekjen PPP Dimyati Natakusumah telah mendaftarkan Permohonan Pengesahan Hasil Muktamar VIII  PPP pada 30 Oktober-2 November 2014 di Jakarta ke Kementerian Hukum dan HAM.

Surat permohonan tersebut telah diterima secara resmi oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Sekretariat Jenderal Kemenkumham.

Humphrey menjelaskan bahwa Muktamar VIII PPP telah mengubah Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat PPP dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PPP. Muktamar tersebut juga menghasilkan ketetapan-ketetapan Muktamar VIII di antaranya adalah susunan personalia  dewan pimpinan PPP masa bakti 2014-2019, dan perubahan AD dan ART PPP.

Humphrey mengemukakan dasar penyelenggaraan Muktamar VIII PPP.  Pertama,  berdasarkan surat  dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU.AH.11.03-1 tentang Penjelasan tanggal 25 September 2014, yang pada pokoknya dengan mempertimbangkan Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 24 jo Pasal 32 jo Pasal 33 UU Parpol.

Surat dari Kemenkumham  menyatakan bahwa permohonan pengesahan perubahan kepengurusan partai politik belum dapat ditindaklanjuti dikarenakan masih adanya perselisihan internal yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai. Hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai melalui putusan Mahkamah Partai Nomor 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014 (MP No. 49) yang dalam putusan MP 49 angka 5.

Putusan Mahkamah Partai menyatakan bahwa "Muktamar VIII Partai Persatuan  Pembangunan harus diselenggarakan oleh DPP Partai Persatuan Pembangunan yang didahului Rapat Pengurus Harian DPP PPP untuk membentuk kepanitiaan dan menetapkan tempat diselenggarakannya Muktamar".

Surat undangan dan surat-surat lainnya berkaitan dengan pelaksanaan Muktamar VIII PPP harus ditandatangani  oleh Ketua Umum Dr H Suryadharma Ali, MSi dan Sekretaris Jenderal Ir  HM Romahurmuziy, MT.

Apabila tidak dilaksanakan dalam waktu tujuh hari setelah dibacakannya putusan Mahkamah Partai ini, maka Majelis Syariah mengambil alih tugas dan tanggung jawab Pengurus Harian DPP Partai Persatuan Pembangunan untuk mengadakan Rapat Pengurus Harian DPP Partai Persatuan Pembangunan yang akan menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan.

Setelah tujuh hari dari dibacakannya Putusan MP Nomor 49 ternyata muktamar  yang diadakan secara bersama-sama antara Ketua Umum Dr H Suryadharma Ali, MSi dengan Sekretaris Jenderal Ir  HM Romahurmuziy, MT tidak dapat terlaksana.

Kedua, karena islah tidak tercapai sebagaimana dimaksud oleh surat Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU.AH.11.03-1 tanggal  25 September 2014 yang ditindaklanjuti oleh MP No. 49. Ditindaklanjuti pula oleh Majelis Syariah melalui Rapat bersama-sama Pengurus Harian DPP PPP tanggal 21 Oktober 2014 di Jakarta.

Rapat yang dipimpin langsung oleh  KH Maemoen Zubaer telah memutuskan bahwa Muktamar VIII PPP diselenggarakan pada tanggal 30 Oktober-2 November 2014 bertempat di Jakarta. Muktamar tersebut telah berlangsung dengan sukses dan sesuai dengan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga PPP yang telah menghasilkan sejumlah keputusan yang sah berdasarkan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga PPP, Surat Dirjen AHU, dan Undang- Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008  tentang Partai Politik.

Humphrey menyatakan berdasarkan penjelasan tersebut  muktamar  yang sah adalah Muktamar VIII yang dilakukan  30 Oktober 2014-2 November 2014 di Jakarta yang memilih H  Djan Faridz sebagai ketua umum, sedangkan Ketua Majelis Syariah adalah KH Maemoen Zubaer yang telah memberikan persetujuan dan tanda tangannya sebagai Ketua Majelis Syariah.

"Karena itu wajib hukumnya Menteri Hukum dan HAM  mengabulkan Permohonan Pengesahan yang diajukan tersebut," katanya.

Pewarta: Oleh: Sri Muryono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014