Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) wali kota terkait penutupan sementara tempat usaha permainan game ketangkasan (Game Zone) di wilayah kota itu.

"Surat keputusan tersebut dibuat guna menindaklanjuti hasil temuan di lapangan dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap tempat usaha permainan ketangkasan dalam lingkup Pemkot Pangkalpinang oleh tim pengawasan dan pengendalian dinas terkait pada 10 Juli lalu," kata Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, Sabtu. 

Ia mengatakan, penutupan sementara tersebut dilakukan karena temuan lapangan bahwa tempat usaha permainan ketangkasan belum menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19.

Temuan tersebut berupa masih ditemukan pengunjung yang tidak mengenakan masker, tempat bermain yang menerapkan jarak fisik minimal satu meter, beberapa tempat usaha belum melakukan  pemeriksaan suhu badan bagi pengunjung yang akan masuk ruangan dan rawan terhadap kerumunan di mana tidak adanya kontrol pembatasan jumlah pengunjung yang masuk ke gedung area permainan.

"Penutupan tempat permainan ketangkasan ini terhitung hari hari ini sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan," katanya.

Selanjutnya kata Dia, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja selaku penerbit izin usaha akan melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang terkait dengan penanganan COVID-19 di Kota Pangkalpinang.

"Para pengurus atau pengusaha untuk segera melaksanakan instruksi ini sesuai dengan isi surat keputusan. Bagi pengurus/pengusaha yang tidak melaksanakan akan dilakukan penindakan oleh pihak yang berwenang," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020