Ketua DPRD Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Iskandar minta lahan seluas lebih empat hektar miliknya dikembalikan setelah diketahui dijual oleh oknum desa Air Anyir Merawang.

"Saya ingin lahan seluas lebih dari empat hektar di wilayah Merawang dapat kembali karena diketahui dijual ke salah satu perusahaan swasta oleh pihak lain," katanya di Merawang, Senin.

Dia mengatakan, lahan miliknya seluas itu sudah ditanami sejumlah jenis tanaman termasuk sudah dikelilingi parit atau saluran air yang dibangunnya.

Dia mengetahui kalau lahannya dikuasai pihak lain pada saat itu ada pertemuan yang dihadiri Kades Air Anyir, Camat Merawang, Bupati Bangka, Kapolres Bangka, dimana saat itu ia menanyakan soal aset lahan milik Pemkab Bangka di Dusun Mudel Desa Air Anyir yang juga dekat dengan lahan kebun miliknya.

Kemudian saat, dirinya akan mengajukan pembuatan sertifikat tanah atas lahan itu ke Kantor BPN Kabupaten Bangka.

"Dasar saya mengajukan sertifikat tanah berdasarkan SKHUAT Kecamatan Merawang tahun 2011, setelah melalui berbagai proses lalu dilakukan pengukuran lapangan," katanya.

Menurutnya,  sertifikat tanah yang diajukannya itu tidak bisa dikeluarkan karena sebelumnya sudah ada sertifikat tanah lain yang diterbitkan atas nama perusahaan.

Iskandar menjelaskan lahan kebun miliknya tersebut, sejak tahun 2007, dibeli dari masyarakat, dengan berbagai tanaman yakni, kelapa sawit, kelapa, kayu kertas serta tanaman lainya.

Dia berharap lahan kebun miliknya tersebut bisa dikembalikan, kalaupun sudah masuk koordinat sertifikat lahan milik perusahaan bagaimana caranya agar bisa dikeluarkan dari koordinat sertifikat tanah itu. 

"Saya akan terus berjuang menuntut kembali hak miliknya tersebut sesuai aturan hukum dan prosedur yang berlaku," katanya.

Menurut ibu camat kata Ketua DPRD Bangka, Iskandar, satu pohon pun ditanam di atas lahan tersebut sah dimiliki  orang tersebut, dan siapapun yang memegang surat atas lahan namun tidak terdapat tanam tumbuh juga tidak sah untuk dimiliki serta lahan itu dikembalikan ke negara.

Sementara Camat Merawang Rismi Wira mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat mediasi antara pihak yang bersengketa, terkait dengan dugaan penyerobotan dan pengalihan lahan tanah kebun seluas 4,6 hektare milik Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar di Dusun Mudel Desa Air Anyir Kecamatan Merawang.

"Rapat itu merupakan upaya mediasi tahap pertama kasus sengketa lahan tanah seluas 4,6 hektare yang diduga antara perusahaan pengembang property dengan Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar," jelasnya.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020