Kepolisian Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan enam orang pelaku tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan di Sungailiat, Senin saat konfrensi pers mengatakan, enam orang pelaku tindak kejahatan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut berasal dari empat laporan polisi.

Masing-masing, tiga laporan polisi di wilayah hukum Polsek Sungailiat dan satu laporan polisi dari Polsek Belinyu.

"Keenam pelaku masing-masing inisial, Hr (34), Md (31) perempuan, Rd (23), Yt (37), El (37) dan Aa (39)," jelasnya.

Dari keenam pelaku, kata kapolres berhasil diamankan barang bukti berupa 33.81 gram sabu-sabu dan eskstasi sebanyak 23 butir atau kurang lebih seberat 8.20 gram serta barang bukti lainnya.

 
Barang bukti narkotika dari enam pelaku yang diamankan di Polres Bangka (babel.antaranews.com/kasmono)

"Pelaku Hr merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, dimana beberapa tahun lalu bersangkutan pernah di penjara dengan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu," jelas kapolres.

Kapolres mengajak seluruh masyarakat di wilayahnya, untuk bersama-sama melakukan pencegahan peredaran narkotika, karena tindak pelanggaran jenis ini sangat membahayakan masyarakat.

"Saya minta seluruh masyarakat, bersama-sama mencegah dan memerangi perendaran tindak pelanggaran nakrotika, segera lapor ke kepolisian terdekat jika ada dugaan pelanggaran narkotika," katanya.

Sementara menurut pengakuan Hr, dirinya pernah dipenjara selama empat tahun lebih di lembaga pemasyarakatan Bukit Semut Sungailiat, atas kasus kepemilikan dua paket sabu-sabu.

"Saya pernah dipenjara selama empat tahun lebih dengan kasus narkoba dan sekarang dilakukan kembali karena kondisi ekonomi," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020