Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung bersama tim gabungan berhasil mengamankan sekitar 2 kilogram yang diduga narkotika jenis sabu-sabu asal Batam di Pantai Siangau Kabupaten Bangka Barat.

"Barang bukti yang diduga sabu-sabu ini kami amankan dari seorang kurir berinisial BS (38) pada Sabtu (18/7) saat akan berlabuh di Pantai Siangau Kabupaten Bangka Barat," kata Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Nanang Hadiyanto, Kamis.

Pengungkapan itu bermula ketika BNNP Babel mendapat informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke Pulau Bangka dari Pulau Riau melalui Jalur laut pada Jumat (17/7).

"Mendapat informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari BNN, Bea Cukai , Dit Resnarkoba dan Polairud melakukan penyelidikan terhadap target operasi yang diperkirakan seorang lelaki yang akan tiba pada Sabtu (18/7)," katanya.

Ia mengatakan, anggotanya disebar ke sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi titik berlabuhnya tersangka dan berhasil mengamankan tersangka di Pantai Sianggau Teluk Limau beserta barang bukti dua bungkus besar plastik teh yang diduga Narkotika jenis sabu di dalam tas ransel berwarna biru dongker, satu unit telepon genggam dan uang 800 ribu.

"Modus yang dilakukan tersangka BS ini dengan cara menyewa speed boat untuk melakukan pengiriman narkotika jenis sabu melalui jalur perairan dari Pulau Lalang yang sebelumnya ditanam di gundukan pasir di dalam tong oleh seseorang pesuruh bos atas," ujarnya.

Atas kasus tersebut, tersangka akan dikenakan dakwaan tindak pidana primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020