Satlantas Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan 19 unit kendaraan bermotor roda dua karena dinilai melakukan pelanggaran tertib lalu lintas.

"Dalam kegiatan operasi patuh Menumbing 2020, hari ini, Senin (27/7) dengan menerapkan sistem "Mobile system" kami mengamankan barang bukti sebanyak 19 kendaraan roda dua karena diketahui melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan melalui Kasatlantas  Iptu Nannang Suwardi di Sungailiat, Senin.

Selain mengamankan 19 unit kendaraan roda dua dari pengguna kendaraan, pihaknya juga mengamankan empat lembar SIM, serta 17 lembar STNK.

Sementara untuk penegakan pelanggaran kata dia, menilang 40 berkas sistem e-tilang dengan 60 tindakan teguran pengguna kendaraan.

"Operasi patuh Menumbing 2020, dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 23 Juli sampai 5 Agustus 2020," katanya.

Kegiatan operasi patuh Menumbing 2020, terdapat lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran polisi, antara lain, melawan arus, melanggar marka stop line, penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm, melintas bahu jalan tol, dan menggunakan rotator atau sirene tidak sesuai ketentuan.

"Tujuan operasi patuh Menumbing 2020, guna menciptakan Kamseltibcarlantas, meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," katanya.

Termasuk minimalisir kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas serta terciptanya disiplin masyarakat dalam mempedomani protokol kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19," jelasnya.

"Kegiatan operasi patuh Menumbing 2020, di fokuskan di wilayah hukum Polres Bangka terutama di jalan raya pusat Kota Sungailiat," katanya.

Dia mengimbau, masyarakat untuk tetap mematuhi aturan berlalu lintas, dengan memakai helm standar, melengkapi dokumen berkendaraan seperti SIM dan STNK dan mentaati aturan lainnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020