Polres Nagan Raya, Aceh menangkap seorang pria berinisial SAB (36) diduga sebagai pelaku penganiaya dua orang bocah di sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, yang menyebabkan dua korbannya mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Anak berusia dibawah umur diduga korban tindak pidana kekerasan tersebut masing-masing berinisial TA (14) dan AL (12).

“Pelaku SAB saat ini masih kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut, kami masih menyelidiki penyebab pelaku melakukan dugaan tindak pidana kekerasan kepada anak usia dibawah umur,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama SIK, Senin malam.

Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh dari dua korban, pelaku SAB diduga melakukan tindak pidana kekerasan saat berada di sebuah lokasi kebun kelapa sawit di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban TA, berusaha menjemput anaknya di sebuah rumah anggota keluarga.

Namun orangtua korban TA kaget ketika melihat bagian kaki sang anak mengalami luka lebam dalam keadaan tertidur di dalam rumah bersama seorang rekan anak korban berinisial AL.

Tidak terima dengan perbuatan tersebut, kata AKP Fadillah, orangtua korban berinisial berinisial MY mengadukan perkara tersebut kepada pihak kepolisian, untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Saat ini kami masih mencari tahu motif pelaku SAB melakukan kekerasan terhadap dua orang anak dibawah umur,” kata AKP Fadillah Aditya Pratama menambahkan.

Atas perbuatannya, pelaku SAB diduga melanggar Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, katanya menuturkan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020