Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dibantu Mabes Polri, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu asal Myanmar senilai sekitar Rp160 miliar dengan berat kurang lebih 200 kilogram yang transit melalui Pelabuhan Pangkalbalam.
"Dari ungkap kasus ini, kami berhasil mengamankan empat tersangka Scr (36) warga Jakarta, RN, A dan YD warga Batam," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat saat menggelar konfrensi pers di Mapolda Babel, Kamis.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (21/7) sekitar 17.30 WIB, Dit Resnarkoba Polda Babel menerima informasi dari masyarakat bahwa di jasa pengiriman barang antara pulau yang beralamat di Jalan Pertamina Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalpinang, ada benda yang mencurigakan diduga narkotika disembunyikan di dalam karung berwarna hijau berisi jagung.
Atas info tersebut, Dir Narkoba beserta Kadubdit 3 dan jajaran memeriksa secara random beberapa karung yang dicurigai dan menemukan 8 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,13 kilogram.
Berdasarkan pendalaman informasi, diketahui barang tersebut diimpor dari Myanmar melalui Malaysia ke Indonesia dan masuk melalui Kepulauan Riau serta transit di Babel dan akan dikirim ke alamat penerima di Jakarta. Informasi yang diperoleh juga bahwa telah ada barang berupa jagung yang telah dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Pangkalbalam yang diangkut menggunakan truk.
"Setelah mendapat informasi tersebut, tim Dit Narkoba menghubungi Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri untuk meminta bantuan teknis karena akan melakukan teknik penyidikan yang diawasi ke Jakarta," katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Dit Resnarkoba membentuk tiga tim, masing-masing untuk melakukan pengembangan, melakukan pengawalan terhadap narkoba yang ditemukan di Pangkalpinang ke alamat tujuan dan melakukan penyelidikan di Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa telah ada karung berisi jagung yang tiba di Jakarta dan berada di salah satu gudang di kawasan Taman Mini sebanyak 423 karung.
Setelah itu, kembali didapatakan informasi bahwa akan datang seseorang untuk mengambil karung berisi jagung tersebut untuk dibawa ke gudang yang berada di Kawasan Cikarang Bekasi.
"Sesampai di sana, tim yang dipimpin Dir Resnarkoba melakukan penangkapan dan introgasi, didapat keterangan bahwa wanita tersebut berinisi SCR dan kegiatan yang dilakukannya merupakan perintah dari KRD yang saat ini DPO untuk mengambil barang berupa jagung dan mengantarkan ke gudang tersebut," katanya.
Dikatakannya, berdasarkan keterangan dari tersangka SCR bahwa kegiatan pengiriman barang dilakukan atas permintaan KRD dan dalam kegiatan tersebut dirinya dibantu oleh D, A dan RN yang diamankan di Tanjung Pinang.
"Dengan digagalkannya penyelundupan sabu ini, kita telah berhasil menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa," katanya.
Menurutnya pengungkapan kasus penyelundupan sabu seberat 200 kilogram ini merupakan rekor dan pertama kalinya oleh Polda Babel, di mana pada kasus lainnya hanya di bawah 10 kilogram.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap sindikat jaringan yang masih DPO. Kami juga bekerjasama dengan rekan penegak hukum internasional PDRM dan Kepolisian Myanmar untuk membongkar jaringannya," katanya.
Baca juga: Polda Babel sita 2 ton daging beku tidak layak konsumsi
Baca juga: Polda Babel perketat medsos cegah hoax dan kampanye hitam
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Dari ungkap kasus ini, kami berhasil mengamankan empat tersangka Scr (36) warga Jakarta, RN, A dan YD warga Batam," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat saat menggelar konfrensi pers di Mapolda Babel, Kamis.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (21/7) sekitar 17.30 WIB, Dit Resnarkoba Polda Babel menerima informasi dari masyarakat bahwa di jasa pengiriman barang antara pulau yang beralamat di Jalan Pertamina Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalpinang, ada benda yang mencurigakan diduga narkotika disembunyikan di dalam karung berwarna hijau berisi jagung.
Atas info tersebut, Dir Narkoba beserta Kadubdit 3 dan jajaran memeriksa secara random beberapa karung yang dicurigai dan menemukan 8 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,13 kilogram.
Berdasarkan pendalaman informasi, diketahui barang tersebut diimpor dari Myanmar melalui Malaysia ke Indonesia dan masuk melalui Kepulauan Riau serta transit di Babel dan akan dikirim ke alamat penerima di Jakarta. Informasi yang diperoleh juga bahwa telah ada barang berupa jagung yang telah dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Pangkalbalam yang diangkut menggunakan truk.
"Setelah mendapat informasi tersebut, tim Dit Narkoba menghubungi Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri untuk meminta bantuan teknis karena akan melakukan teknik penyidikan yang diawasi ke Jakarta," katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Dit Resnarkoba membentuk tiga tim, masing-masing untuk melakukan pengembangan, melakukan pengawalan terhadap narkoba yang ditemukan di Pangkalpinang ke alamat tujuan dan melakukan penyelidikan di Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa telah ada karung berisi jagung yang tiba di Jakarta dan berada di salah satu gudang di kawasan Taman Mini sebanyak 423 karung.
Setelah itu, kembali didapatakan informasi bahwa akan datang seseorang untuk mengambil karung berisi jagung tersebut untuk dibawa ke gudang yang berada di Kawasan Cikarang Bekasi.
"Sesampai di sana, tim yang dipimpin Dir Resnarkoba melakukan penangkapan dan introgasi, didapat keterangan bahwa wanita tersebut berinisi SCR dan kegiatan yang dilakukannya merupakan perintah dari KRD yang saat ini DPO untuk mengambil barang berupa jagung dan mengantarkan ke gudang tersebut," katanya.
Dikatakannya, berdasarkan keterangan dari tersangka SCR bahwa kegiatan pengiriman barang dilakukan atas permintaan KRD dan dalam kegiatan tersebut dirinya dibantu oleh D, A dan RN yang diamankan di Tanjung Pinang.
"Dengan digagalkannya penyelundupan sabu ini, kita telah berhasil menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa," katanya.
Menurutnya pengungkapan kasus penyelundupan sabu seberat 200 kilogram ini merupakan rekor dan pertama kalinya oleh Polda Babel, di mana pada kasus lainnya hanya di bawah 10 kilogram.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap sindikat jaringan yang masih DPO. Kami juga bekerjasama dengan rekan penegak hukum internasional PDRM dan Kepolisian Myanmar untuk membongkar jaringannya," katanya.
Baca juga: Polda Babel sita 2 ton daging beku tidak layak konsumsi
Baca juga: Polda Babel perketat medsos cegah hoax dan kampanye hitam
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020