Ratusan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bangka Belitung menggelar aksi damai di kantor DPRD Bangka Belitung, guna menyampaikan penolakan terhadap Rancangan undang-undang (RUU) cipta kerja dan investasi atau Omnibus Law.

"Di demo ini kita menyampaikan orasi untuk meminta DPRD Babel menyampaikan tuntunan kami ke pemerintah pusat terkait penolakan RUU Omnibus Law," kata Ketua SPSI Bangka Belitung, Darusman Aswan, di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, aksi ini sebagai akumulasi keresahan kaum pekerja sekaligus mendesak Gubernur Bangka Belitung agar serius dalam mengurusi hak buruh.

"Omni ini bukanlah suatu hal yang kami lebih-lebihkan. Ini menyangkut kelangsungan hidup kami sebagai kaum pekerja dan masyarakat yang ada di bawah sangat merasakan dampaknya," ujarnya.

Menurutnya selain DPRD, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang dalam hal ini Gubernur harusnya hadir untuk mengakomodir kepentingan masyarakat pekerja ini, karena Omnibus Law ini seakan-akan barang yang tidak bisa diganggu-gugat.

Pihaknya berharap DPRD Babel dapat menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI untuk menolak dan menghentikan pembahasan RUU tersebut. Pihaknya juga berharap agar pemerintah tidak hanya memikirkan investor namun juga nasib pekerja yang didalam Omnibus Law ini.

"Ini sangat ironis, kami tidak benci dengan Gubernur, kami sayang dengan beliau, saya tidak bicara politik disini, tapi bicara sebagai rakyat. Undang-Undang 33 cukup baik meskipun demikian masih banyak pelanggaran yang terjadi belum mampu dimanage oleh pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja," ujarnya.

Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya yang menyambut buruh dan meminta perwakilan KSPSI untuk beraudiensi diruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel.

Pihaknya akan mengadakan rapat bersama antara Komisi IV DPRD, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Babel, serta perwakilan dari KSPSI Babel untuk membahas permasalahan tenaga kerja di Babel.

"Karena saya dengar banyak permasalahan tenaga kerja di Babel yang sampai saat ini tidak berlanjut dengan baik, kita sepakat untuk mengajukan usulan penolakan Omnibus Law langsung ke DPR RI. Setelah hari Kamis itu saya perintahkan Komisi IV untuk menyampaikan langsung penolakan ke DPR RI," kata Didit.

Didit menambahkan, untuk penolakan terhadap RUU Omnibus Law ini harus dibarengi juga dengan daerah lain agar aspirasi tersebut mendapatkan perhatian dari pusat.

"Percuma kalau kita ke Kementerian. Kita langsung saja ke DPR RI, karena saat ini mereka mengadakan reses dan momentum inilah yang akan kami sampaikan nanti ke kawan-kawan DPR RI," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020