Koba (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, selama 2014 sudah mengeksekusi lima terpidana korupsi dan menyelamatkan uang negara senilai Rp355.424.598.

"Lima tersangka korupsi tersebut sudah vonis, termasuk pelaku korupsi Bendahara dan Sekretaris Dinas Pendidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Koba, Ami Martoni di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, jumlah pelaku korupsi yang dieksekusi sama dengan jumlah tersangka pada 2013 namun jumlah uang negara yang terselamatkan lebih besar.

"Kalau 2013 kami berhasil menyelamatkan uang negara Rp158.800.000, sementara pada 2014 sebesar Rp355.424.598 atau mengalami peningkatan mencapai 100 persen," ujarnya.

Ia menjelaskan, jumlah kasus yang ditangani selama 2014 sebanyak dua kasus dengan lima tersangka yang sudah dieksekusi.

"Tahun depan kami berharap tidak ada tersangka kasus korupsi, makanya kami terus menyosialisasikan terutama di lembaga pemerintahan untuk lebih hati-hati menggunakan uang negara," ujarnya.

Ia mengatakan, pada Hari Anti Korupsi Sedunia pada Selasa (9/12) pihaknya memasang sejumlah stiker di sejumlah mobil dinas untuk mengingatkan mereka tidak melakukan praktik korupsi.

"Kami tidak main-main dengan kasus korupsi, tidak ada pandang bulu dan penyelesaian kasusnya didahulukan," ujarnya.

Ia menegaskan, ketika kasus korupsi masuk ke Kejari Koba maka diproses dengan cepat dan ketika sudah lengkap maka langsung dilimpahkan ke pengadilan.

"Tidak ada istilah menunda terkait kasus korupsi, jika berkas lengkap dan alat bukti kuat maka langsung dieksekusi," ujarnya.

Pewarta: Oleh: Ahmadi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014