Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyosialisasikan pedoman pemasangan iklan kampanye dan keterbukaan informasi, dalam rangka menyongsong Pilkada 9 Desember 2020.

"Sosialisasi ini menurut kami sangat penting karena ada beberapa pedoman dalam undang-undang yang mengatur tentang pemasangan iklan di media massa," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto di Koba, Rabu.

Pihak Bawaslu Bangka Tengah mengundang beberapa pemangku kepentingan terkait dengan keterbukaan informasi dan iklan kampanye di antaranya insan pers, KPID, KID, KPU dan lembaga kehumasan Pemkab Bangka Tengah.

"Tentu saja media massa dan media sosial juga menjadi bagian lokus pengawasan kami, karena tidak bisa dipungkiri itu menjadi media strategis untuk melakukan kampanye," ujarnya.

Justeru itu, pihaknya merasa penting untuk menyampaikan dan menyosialisasikan terkait pedoman pemasangan iklan dan informasi terkait dengan tahapan Pilkada 2020.

"Dengan harapan kami dapat sama-sama melakukan pencegahan sejak awal jika ada potensi pelanggaran dalam berkampanye di media," ujarnya.

Menurut dia, para kandidat tidak menutup kemungkinan memanfaatkan media sosial sebagai wadah untuk melakukan kampanye hitam.

"Maka dalam kesempatan ini kami ingin menjelaskan dan menyosialisasikan terkait apa yang dilarang dan dibolehkan berikut dengan sanksinya," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020