Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan memantau kegiatan pemasangan iklan kampanye di media cetak dan elektronik.

"Pemasangan iklan kampanye Pilkada 2020 sudah ada aturannya, tentu ini kami kawal jangan sampai nanti menyalahi aturan," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto di Koba, Kamis.

Hal itu dikemukakannya menyikapi akan dimulainya masa kampanye pilkada pada 26 September 2020.

"Kami sudah menjalin kerja sama dengan lembaga terkait di antaranya KPID dan KID untuk menentukan mana informasi dan iklan yang berbau kampanye atau tidak," ujarnya.

Ia mengatakan, pengaturan pemasangan iklan kampanye di media massa dalam rangka memberikan ruang dan porsi yang sama kepada masing-masing pasangan calon.

"Sehingga tidak ada lagi media massa yang cenderung kepada pasangan calon tertentu yang mengabaikan rasa keadilan dan pemerataan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan kandidat atau calon petahana untuk mencopot atribut dan foto yang selama ini sudah terpasang di halaman media, jika masa kampanye sudah masuk.

"Media massa sekarang ini memang menjadi ruang yang cukup strategis bagi kandidat untuk melakukan kegiatan kampanye, terutama media massa online dan bahkan juga media sosial (medsos)," ujarnya.

 

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020