Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan 27 Agustus 2025 sebagai hari libur bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN guna mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang 2025.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Ferry Afrianto, di Pangkalpinang, Senin, mengatakan penetapan libur tersebut mengacu pada surat edaran nomor 800/1264/BKPSDMD-II/2025 tentang penetapan hari libur dalam rangka pilkada ulang.
“Penetapan hari libur ini bertujuan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh warga negara untuk menggunakan hak pilihnya di wilayah masing-masing yang melaksanakan pilkada ulang,” ujarnya.
Ferry menjelaskan, kebijakan libur hanya berlaku bagi ASN dan non-ASN di lingkungan Pemprov Babel yang berdomisili di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, bukan di tujuh kabupaten/kota lainnya.
“Hanya ASN yang menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2025 yang diberikan libur,” katanya menegaskan.
Ia menambahkan, untuk tenaga kesehatan dan pegawai fasilitas layanan publik lainnya akan ada penyesuaian jam kerja agar tetap dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
“Untuk rumah sakit misalnya, tetap ada penyesuaian agar pegawai bisa menggunakan hak pilih namun pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal,” tutup Ferry.
