Kepolisian Sektor Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan seorang pelaku pencuri telepon genggam atas nama Rudianto (20) warga Kelurahan Kuto Panji.

"Kami berhasil mengamankan pelaku Rudianto setelah sebelumnya mendapat laporan dari warga atas nama Oky Saputra, yang mengaku kehilangan satu buah telepon genggam saat menginap di rumah temannya," kata Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan melalui Kapolsek Belinyu, AKP Ricky  Dwiraya Putra, melalui pesan resmi, Jumat.

Dia mengatakan, dalam proses penyelidikan sebelum berhasil mengamankan pelaku, pihaknya terlebih dahulu sudah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan termasuk satu orang teman korban.

"Hasil keterangan saksi, akhirnya pelaku yang merupakan buruh harian berhasil diamankan di Kampung Bukit Tani Kelurahan Belinyu, pada Kamis (13/8) pukul 19.15 WIB, beserta barang bukti satu unit handphone merk Xiaomi Redmi 5 Plus yang diduga kuat milik korban," jelasnya.

Dia menjelaskan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2.8 juta. Pelaku dikenai sanksi tentang perkara pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana.

"Saya imbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan stabilitas kamtimbas secara terpadu, dan segera melapor ke aparat desa atau polisi terdekat jika mengetahui adanya ancaman gangguan keamanan," kata kapolsek.

Kapolsek mengatakan, menjaga keamanan dan ketertiban menjadi tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat di wilayah itu, masyarakat harus kekompakan guna kepentingan keamanan terutama di tengah pandemi COVID-19 yang belum reda.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020