Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid mendesak kepolisian agar memberikan perhatian khusus untuk mengungkap secara tuntas kasus pemalsuan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berpotensi merugikan negara senilai Rp2,7 triliun.

"Segera tindaklanjuti dan kejar pelakunya. Jika serius, kami kira tidak sulit untuk mengungkap modus dan menangkap pelakunya. Jangan tunda lagi agar tidak muncul kerugian yang lebih besar," kata Gus Jazil, sapaan akrabnya, kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meyakini pihak kepolisian tidak akan mengalami kesulitan jika serius untuk mengungkap kasus tersebut.

Laporan kasus pemalsuan label SNI produk besi siku ini telah dilakukan pada Juni 2020, dan penyidik telah mengamankan dua orang tersangka, namun orang yang diduga sebagai pelaku utamanya masih menghirup udara bebas dan kasusnya terkesan mengambang.

"Dilihat dari potensi kerugian negaranya sangat besar, Rp2,7 triliun rupiah, itu setara dengan satu tahun anggaran satu kementerian. Kami desak aparat penegak hukum agar segera melakukan atensi khusus untuk tindak lanjuti laporan tersebut," kata Gus Jazil.

Baca juga: Kompolnas mendesak Polri untuk segera menangkap pelaku utama kasus pemalsuan label SNI

Sejumlah anggota Komisi III DPR juga memandang kasus tersebut perlu menjadi atensi khusus kepolisian agar pihak-pihak yang terlibat di dalamnya dapat terungkap tanpa pandang bulu.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebutkan berdasarkan informasi yang diterima IPW, praktik pemalsuan label SNI pada besi siku itu sudah berlangsung selama tiga tahun.

"Kenapa pemilik perusahaan pemalsu label SNI pada produk besi siku tidak ditangkap dan dijadikan tersangka serta (hingga sekarang) dibiarkan bebas?" tanya Neta.

IPW memperoleh informasi bahwa terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya surat PO Palsu untuk pemesanan barang dari Thailand berupa besi siku.

Setelah sampai di Indonesia, barang berupa besi siku itu diakui sebagai besi siku produk dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu dan dijual kepada konsumen.

Laporan atas dugaan tindakan pemalsuan label SNI ini sudah masuk pada 17 Juni 2020. Pelapor mengadukan Kimin Tanoto, selaku komisaris tiga perusahaan besi, yakni PT Angkasa Sentosa Abadi, PT Gunung Inti Sempurna, dan PT Prisma Paramita, dengan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sejauh ini, polisi baru mengamankan dua anak buah Kimin dan menyita 4.600 ton besi siku impor yang ditempeli stiker SNI palsu berlogo Gunung Garuda.

Baca juga: Advokat minta Polda Metro segera ungkap kasus pemalsuan SNI

Pewarta: Zuhdiar Laeis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020