Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) meminta Polda Metro Jaya untuk segera mengungkap perusahaan nakal yang diduga memalsukan label SNI untuk produk besi siku impor dari Cina dan Thailand.

"Perusahaan-perusahaan itu mengimpor besi siku dari China dan Thailand, tapi sesampainya di Indonesia, identitas standarnya diganti menjadi SNI lokal," kata koordinator AAMI Simon Fernando Tambunan di Polda Metro Jaya, Senin.

Menurut Simon, tindakan pemalsuan itu mengakibatkan kerugian besar kepada terhadap industri besi siku lokal di Indonesia.

Simon menyebut praktik pemalsuan yang sudah berjalan selama kurang lebih tiga tahun itu berpotensi menyebabkan negara merugi hingga Rp2,7 triliun.

"Selama tiga tahun itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun," ujar dia.

Simon pun mendesak pihak kepolisian segera menangkap aktor intelektual dalam tindak pemalsuan tersebut.

"Pelaku intelektualnya harus disidik, pelaku intelektualnya harus segara ditangkap, kalau cuma pemain-pemain kecil kapan berhentinya proses seperti ini," tutur Simon.

Laporan atas dugaan tindakan pemalsuan label SNI ini sudah masuk dengan nomor LP/659/VI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Juni 2020.

Polisi juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/3026/VI/2020/Ditreskrimum tanggal 17 Juni dan SP.Sidik/3079/VI/2020/Ditreskrimum tanggal 18 Juni.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 263 KUHP dan atau pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020