Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menilai hukum acara perdata yang merupakan warisan kolonial Belanda sudah tidak efisien dalam konteks kondisi saat ini.
"Aturan sejak zaman kolonial tersebut tidak lagi efisien di zaman elektronik saat ini," kata Wakil Ketua Umum Peradi SAI Swandy Halim melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI terkait masukan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Hukum Acara Perdata.
Ia mengatakan terkait masukan RUU Hukum Acara Perdata, Peradi SAI membagi dua usulan yakni terkait perbaikan dan usulan pembaharuan.
Sebelumnya, Peradi SAI juga telah membahas secara khusus terkait RUU Hukum Acara Perdata pada rapat kerja nasional di Bali pada 10 hingga 12 Juni 2022.
Sementara itu, pimpinan Komisi III DPR RI Adies Kadier mengatakan dari sekian masukan berbagai organisasi advokat yang diundang, masukan oleh Peradi SAI adalah yang paling lengkap dan konkret.
Komisi III DPR, kata dia, meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI agar melibatkan Peradi dalam pembahasan RUU Hukum Acara Perdata tersebut.
Sehingga, sambung dia, semua pihak yang berkepentingan dapat berpartisipasi sejak awal, karena undang-undang tersebut perlu disesuaikan dan lebih memiliki nuansa Indonesia.