Pangkalpinang (ANTARA) - Dalam sistem hukum acara perdata di Indonesia, mekanisme verstek memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran proses peradilan. Verstek terjadi ketika tergugat tidak hadir di pengadilan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Dalam kondisi demikian, hakim berwenang menjatuhkan putusan berdasarkan bukti dan keterangan yang diajukan oleh penggugat tanpa kehadiran tergugat. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 125 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 149 Reglement Buitengewesten (RBg).
Tujuan utama diberlakukannya mekanisme verstek adalah untuk menciptakan efisiensi dan memberikan kepastian hukum. Dalam praktiknya, aturan ini sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Verstek menjadi solusi pragmatis bagi pengadilan agar proses hukum tidak terhambat oleh pihak-pihak yang tidak kooperatif atau sengaja menghindar dari tanggung jawab hukum.
Melalui mekanisme ini, penggugat tetap dapat memperoleh keadilan tanpa harus menunggu kehadiran tergugat yang enggan hadir di persidangan. Dalam konteks banyaknya perkara perdata yang menumpuk di pengadilan, verstek menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga efektivitas dan efisiensi peradilan.
Namun, di balik sisi positifnya, penerapan verstek juga memunculkan tantangan tersendiri terhadap prinsip keadilan substantif. Meskipun secara formal prosedur hukum telah dijalankan dengan benar, putusan verstek kerap kali dipersoalkan karena dianggap bertentangan dengan asas audi et alteram partem, setiap pihak berhak untuk didengar. Keputusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat berpotensi menimbulkan ketimpangan, karena salah satu pihak kehilangan kesempatan membela diri dan menghadirkan bukti yang dapat memperkuat posisinya.
Risiko ketidakadilan ini semakin besar apabila ketidakhadiran tergugat bukan disebabkan oleh kelalaian, melainkan faktor-faktor administratif seperti kesalahan alamat, keterlambatan surat panggilan, atau ketidaktahuan mengenai jadwal sidang.
Sebagai ilustrasi, dalam perkara utang-piutang antara dua mitra bisnis, penggugat menggugat tergugat atas utang senilai Rp100 juta. Pengadilan kemudian mengirimkan surat panggilan ke alamat tergugat sebagaimana tercantum dalam kontrak. Namun tanpa diketahui pihak pengadilan, tergugat telah pindah beberapa bulan sebelumnya. Surat panggilan diterima oleh tetangga, tidak diserahkan kepada tergugat, dan tergugat pun tidak mengetahui proses persidangan yang berlangsung.
Akibat ketidakhadirannya dalam tiga kali persidangan, pengadilan menjatuhkan putusan verstek yang menyatakan tergugat kalah. Ketika tergugat akhirnya mengetahui adanya putusan tersebut, upaya hukum berupa verzet atau perlawanan terhadap putusan verstek sudah terlambat karena melampaui batas waktu 14 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 129 HIR. Putusan pun berkekuatan hukum tetap, meskipun tergugat sama sekali tidak mengetahui proses persidangan sebelumnya.
Kisah seperti ini menggambarkan bahwa penerapan verstek tanpa pengawasan administratif yang cermat dapat mencederai prinsip keadilan. Ketelitian dalam proses pemanggilan menjadi kunci utama agar hak-hak para pihak tetap terlindungi. Kesalahan administratif yang tampak sederhana bisa berakibat fatal terhadap keadilan substantif.
Hakim juga memikul tanggung jawab moral dan profesional untuk berhati-hati dalam menjatuhkan putusan verstek. Ketidakhadiran tergugat tidak boleh menjadi alasan bagi hakim untuk serta-merta menerima seluruh dalil penggugat tanpa verifikasi yang mendalam. Hakim tetap wajib menilai secara kritis bukti-bukti yang diajukan agar putusan tidak bersifat sepihak dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Untuk meminimalkan potensi ketidakadilan tersebut, perlu dilakukan pembaruan sistem pemanggilan dalam perkara perdata. Di era digital saat ini, pemanfaatan teknologi informasi menjadi keniscayaan. Sistem pemanggilan elektronik melalui platform e-court dapat menjadi solusi konkret. Pengadilan dapat memanfaatkan sarana komunikasi digital yang terverifikasi seperti surat elektronik resmi, pesan singkat berbasis sistem peradilan, atau portal peradilan daring (e-litigation). Langkah ini sejalan dengan upaya modernisasi sistem peradilan yang tengah digagas Mahkamah Agung guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Selain aspek administratif, pendidikan hukum masyarakat juga perlu diperkuat. Banyak pihak yang belum memahami hak-haknya dalam proses hukum, termasuk hak untuk mengajukan verzet terhadap putusan verstek. Minimnya pengetahuan hukum sering kali menyebabkan pihak yang dirugikan kehilangan kesempatan untuk membela diri. Oleh karena itu, lembaga peradilan, fakultas hukum, dan organisasi bantuan hukum perlu meningkatkan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar lebih sadar dan tanggap terhadap proses hukum yang berlaku.
Sebagai mahasiswa hukum, saya memandang verstek sebagai mekanisme dengan dua sisi yang kontras. Di satu sisi, ia merupakan sarana penting untuk menjamin efisiensi dan kepastian hukum. Namun di sisi lain, penerapannya harus tetap memperhatikan nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia. Pengadilan tidak boleh terjebak pada formalitas prosedural semata, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek moral dan kemanusiaan dalam setiap keputusan.
Keseimbangan antara efisiensi dan keadilan adalah prinsip utama yang harus dijaga dalam penerapan verstek. Sebab, hukum tidak boleh berhenti pada tataran teks, melainkan harus hidup dalam masyarakat dan menjawab rasa keadilan yang nyata.
Akhirnya, mekanisme verstek tidak akan menjadi persoalan apabila diterapkan secara proporsional dan transparan. Hukum acara perdata seharusnya menjadi sarana untuk menegakkan keadilan yang hakiki, bukan sekadar formalitas administratif. Pepatah Latin menyebut, “Summum ius, summa iniuria” penerapan hukum yang terlalu kaku justru dapat melahirkan ketidakadilan.
Dengan pembaruan sistem, peningkatan profesionalitas hakim, serta pendidikan hukum bagi masyarakat, mekanisme verstek dapat berfungsi sebagaimana mestinya: menjamin efisiensi proses hukum tanpa mengorbankan keadilan substantif bagi setiap warga negara.
*) Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
