Pangkalpinang (ANTARA) - Putusan verstek merupakan salah satu mekanisme hukum yang diatur dalam hukum acara perdata, yakni ketika majelis hakim menjatuhkan putusan tanpa hadirnya tergugat atau kuasanya dalam persidangan, meskipun pemanggilan telah dilakukan secara resmi dan patut. Dalam praktiknya, mekanisme ini sering kali muncul dalam perkara perceraian yang diperiksa di pengadilan agama.
Fenomena ini menarik untuk dicermati karena perkara perceraian menempati posisi tertinggi dalam jumlah perkara yang disidangkan di lingkungan peradilan agama. Berdasarkan laporan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2021, tercatat sebanyak 484.373 perkara perceraian masuk di pengadilan agama tingkat pertama di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 363.358 merupakan perkara cerai gugat, sementara 121.379 adalah cerai talak. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni 465.528 perkara, terjadi peningkatan jumlah perkara perceraian yang cukup signifikan.
Secara implementatif, tidak semua perkara perceraian disidangkan dengan kehadiran kedua belah pihak. Dalam banyak kasus, tergugat memilih untuk tidak hadir, dan akibatnya, majelis hakim menjatuhkan putusan verstek. Fenomena ini juga terlihat di Pengadilan Agama Sangatta, di mana pada tahun 2021 tercatat sebanyak 457 perkara atau sekitar 80 persen dari total 578 perkara perceraian diputus secara verstek. Angka tersebut menunjukkan betapa seringnya mekanisme ini digunakan dalam proses perceraian di lapangan.
Ketidakhadiran tergugat dalam perkara perceraian disebabkan oleh berbagai faktor. Ada yang enggan datang karena sudah tidak memiliki keinginan mempertahankan rumah tangga, ada pula yang tidak mengetahui adanya panggilan sidang dari pengadilan. Di sisi lain, sebagian tergugat merasa tidak keberatan digugat cerai, atau menganggap ketidakhadirannya justru akan membuat perkara tidak dapat dijatuhkan putusan. Tidak jarang pula ketidakhadiran disebabkan oleh alasan teknis seperti panggilan yang tidak sampai kepada pihak tergugat atau adanya anggapan keliru bahwa tanpa kehadiran tergugat, hakim tidak dapat memutus perkara.
Namun, putusan verstek sering kali menimbulkan persoalan lanjutan. Ketidakhadiran tergugat di persidangan tidak jarang berujung pada ketidakpuasan setelah putusan dijatuhkan. Fenomena ini kerap terlihat ketika pihak tergugat datang ke pengadilan setelah menerima salinan putusan dari jurusita. Mereka kerap menyampaikan protes, bahkan dalam beberapa kasus meluapkan emosi karena merasa tidak mendapatkan kesempatan membela diri. Anggapan keliru bahwa ketidakhadiran akan menunda atau menggugurkan proses hukum membuat sebagian tergugat tidak memahami konsekuensi dari sikap pasif mereka dalam persidangan.
Di sisi lain, dari perspektif efisiensi, putusan verstek memang membuat proses perceraian menjadi lebih cepat. Majelis hakim dapat segera menjatuhkan putusan setelah penggugat selesai membuktikan dalil-dalilnya, tanpa harus menunggu tanggapan atau pembuktian dari pihak tergugat. Proses ini tentu membantu pengadilan dalam mengatasi tingginya volume perkara perceraian yang masuk setiap tahunnya.
Namun, percepatan tersebut memiliki implikasi penting terhadap perlindungan hak para pihak, khususnya bagi tergugat yang tidak hadir. Ketidakhadiran di persidangan berarti tergugat kehilangan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan, memberikan bukti tandingan, atau menolak dalil yang diajukan penggugat. Dalam konteks hak asasi manusia, hal ini berkaitan langsung dengan hak atas keadilan (right to a fair trial).
Kendati demikian, hukum acara perdata masih memberikan ruang bagi tergugat untuk mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek. Perlawanan ini dapat diajukan selama masa yang ditentukan, dan apabila tidak digunakan, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap. Mekanisme ini menjadi bentuk perlindungan minimal terhadap hak tergugat agar tetap dapat memperoleh kesempatan hukum yang seimbang.
Persoalannya, tidak semua pihak memahami hak tersebut. Minimnya literasi hukum di kalangan masyarakat sering kali menyebabkan pihak tergugat terlambat atau bahkan tidak mengetahui adanya hak verzet. Akibatnya, mereka kehilangan kesempatan untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya sendiri.
Dalam konteks ini, peran pengadilan menjadi penting, bukan hanya sebagai lembaga pemutus perkara, tetapi juga sebagai institusi yang menjamin perlindungan hak para pihak, termasuk bagi mereka yang absen di persidangan. Pengadilan harus memastikan bahwa pemanggilan telah dilakukan secara sah, serta memberikan penjelasan yang memadai mengenai konsekuensi hukum dari ketidakhadiran di persidangan.
Lebih dari itu, dibutuhkan pula edukasi hukum kepada masyarakat agar setiap warga memahami proses hukum yang sedang dijalaninya. Kesadaran hukum yang baik akan mencegah timbulnya kesalahpahaman dan ketidakpuasan yang justru muncul setelah putusan dijatuhkan.
Putusan verstek memang tidak dapat dihindari dalam praktik peradilan, terutama di tengah beban perkara yang tinggi di pengadilan agama. Namun, percepatan proses tidak seharusnya mengorbankan prinsip keadilan bagi pihak yang tidak hadir. Negara, melalui lembaga peradilannya, tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan yang setara di depan hukum.
Pada akhirnya, perkara verstek dalam perceraian bukan semata-mata soal efisiensi prosedural, melainkan juga tentang bagaimana sistem hukum mampu menyeimbangkan antara kecepatan penyelesaian perkara dengan perlindungan hak-hak fundamental para pihak yang terlibat.
*) Penulis adalah mahasiswa Universitas Bangka Belitung
