Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah menetapkan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yang turut menangkap sebanyak 17 orang.
“KPK telah melakukan ekspose (gelar perkara, red.), dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam 1x24 jam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK akan mengumumkan secara lengkap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dalam kesempatan berikutnya.
“Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers,” katanya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
OTT tersebut merupakan yang kelima bagi KPK selama 2026, dan yang ketiga secara khusus di lingkungan Kemenkeu pada tahun ini.
KPK mencetak debut OTT di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026. Kemudian pada 11 Januari, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Baca juga: KPK ungkap tangkap 17 orang terkait OTT Ditjen Bea Cukai Kemenkeu
Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Pada 4 Februari 2026, KPK mengumumkan melakukan OTT dan menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono. OTT tersebut berkaitan dengan proses restitusi pajak pertambahan nilai atau PPN pada sektor perkebunan.
Pewarta: Rio FeisalUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026