Pangkalpinang (Antara Babel) - Kantor wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Provinsi Bangka Belitung berencana menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang terbaru menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2002.

"Rencananya pada 2015 kami menggelar sosialisasi undang-undang terbaru ini kepada pemerintah daerah maupun masyarakat, agar perlindungan hak cipta dapat diketahui secara luas," ujar Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwilkumham Babel, Salmon Pardede di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan, terdapat sejumlah perbedaan antara Undang-Undang Hak Cipta yang baru dengan yang lama, antara lain, mengenai delik maupun sangsi.

"Kalau dalam undang-undang lama, deliknya delik biasa, sedangkan undang-undang yang baru delik aduan. Artinya baru bisa diproses kalau ada pihak yang mengadu atau terlapor, yakni pemilik hak cipta," katanya.

Sedangkan mengenai sanksi, kata dia, Undang-Undang Hak Cipta yang baru memberi sanksi lebih berat dibandingkan dengan undang-undang yang lama.

"Dalam Undang-Undang Hak Cipta yang baru pada pasal 113 ayat 4, pelanggar hak cipta diancam dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar. Sedangkan pada undang-undang lama, yakni pada pasal 72, ancaman hukumannya tujuh tahun atau denda Rp5 miliar," ujarnya.

Ia menambahkan, pada undang-undang yang baru, durasi perlindungan terhadap hak cipta juga lebih lama, yakni seumur hidup ditambah 70 tahun.

"Dalam undang-undang yang lama, perlindungannya seumur hidup ditambah 50 tahun. Sekarang ditambah 20 tahun menjadi 70 tahun. Artinya ahli waris dapat memperoleh royalti dari pembayaran hak cipta,". katanya.

Ia menjelaskan, perlindungan hak cipta terdiri dari ciptaan buku, pamflet atau semua hasil karya lainnya. Termasuk juga ceramah, pidato, kuliah atau ciptaan sejenisnya, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

"Meliputi juga lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama dan drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim. Termasuk juga karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung atau kolase, karya arsitektur, peta dan karya seni batik atau motif lainnya," katanya.

Pewarta: Oleh: Leo Oktaviano

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014