Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI Senayan, Jakarta, Selasa.
Ia menyerahkan DIM RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 itu didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo dan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini.
"Kami serahkan DIM secara resmi kepada pak pimpinan (Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh) untuk kita bahas dalam pembahasan tingkat pertama ini, terima kasih," kata Yasonna.
Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan pemaparan materi DIM RUU MK yang telah disampaikan pemerintah melalui Menkumham. Pemaparan itu dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.
"Jumlah keseluruhan DIM sebanyak 121 DIM (terdiri dari) jumlah DIM yang dinyatakan tetap sebanyak 101 DIM, jumlah DIM yang bersifat redaksional sebanyak 8 DIM, jumlah DIM yang bersifat substansi sebanyak 10 DIM, dan DIM yang bersifat substansi baru sebanyak 2 DIM," kata Adies.
Adapun DIM yang bersifat tetap artinya pemerintah menyatakan tidak akan melakukan perubahan apapun.
Sedangkan DIM redaksional artinya terdapat perubahan kata dalam Undang-Undang sebelumnya, namun tidak mengubah substansi.
Adapun substansi baru berarti ada penambahan muatan pasal yang diusulkan pemerintah terhadap RUU MK tersebut.
Adies mengatakan DIM yang mengubah substansi ataupun DIM usulan substansi baru akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Kerja (Panja) RUU MK yang terdiri dari masing-masing Fraksi yang ada di Komisi III DPR RI.
Adapun DIM yang bersifat tetap dan redaksional, menurut Menkumham, sebaiknya tetap dibahas juga oleh Panja RUU MK di Komisi III DPR RI, agar apabila di kemudian hari ada aspirasi yang berkembang terhadap RUU MK tersebut dapat diakomodir.
Yasonna pun berharap setiap anggota Panja yang memberi usulan pendapat tentang Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terdapat dalam RUU MK mengikuti setiap rapat yang dilaksanakan Komisi III DPR RI dengan baik.
"Maka barangkali pembahasannya secara hati-hati. Walaupun kami sudah mengajukan tanggapan dan substansi, mana tahu di dalam perkembangannya nanti, Panja akan terus ikut serta dalam Komisi III untuk membahasnya dengan baik," kata Yasonna.
Adies menanggapi pernyataan Yasonna tersebut. Ia menyatakan bahwa semangat anggota Komisi III DPR RI sedang tinggi-tingginya karena terlalu lama tidak membahas RUU.
"Karena terlalu lama tidak membahas RUU, jadi lagi pada semangat semua. Kami ingin, mudah-mudahan, pada masa sidang ini, bisa menyelesaikan minimal satu atau dua RUU," kata Adies.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Ia menyerahkan DIM RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 itu didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo dan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini.
"Kami serahkan DIM secara resmi kepada pak pimpinan (Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh) untuk kita bahas dalam pembahasan tingkat pertama ini, terima kasih," kata Yasonna.
Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan pemaparan materi DIM RUU MK yang telah disampaikan pemerintah melalui Menkumham. Pemaparan itu dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.
"Jumlah keseluruhan DIM sebanyak 121 DIM (terdiri dari) jumlah DIM yang dinyatakan tetap sebanyak 101 DIM, jumlah DIM yang bersifat redaksional sebanyak 8 DIM, jumlah DIM yang bersifat substansi sebanyak 10 DIM, dan DIM yang bersifat substansi baru sebanyak 2 DIM," kata Adies.
Adapun DIM yang bersifat tetap artinya pemerintah menyatakan tidak akan melakukan perubahan apapun.
Sedangkan DIM redaksional artinya terdapat perubahan kata dalam Undang-Undang sebelumnya, namun tidak mengubah substansi.
Adapun substansi baru berarti ada penambahan muatan pasal yang diusulkan pemerintah terhadap RUU MK tersebut.
Adies mengatakan DIM yang mengubah substansi ataupun DIM usulan substansi baru akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Kerja (Panja) RUU MK yang terdiri dari masing-masing Fraksi yang ada di Komisi III DPR RI.
Adapun DIM yang bersifat tetap dan redaksional, menurut Menkumham, sebaiknya tetap dibahas juga oleh Panja RUU MK di Komisi III DPR RI, agar apabila di kemudian hari ada aspirasi yang berkembang terhadap RUU MK tersebut dapat diakomodir.
Yasonna pun berharap setiap anggota Panja yang memberi usulan pendapat tentang Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terdapat dalam RUU MK mengikuti setiap rapat yang dilaksanakan Komisi III DPR RI dengan baik.
"Maka barangkali pembahasannya secara hati-hati. Walaupun kami sudah mengajukan tanggapan dan substansi, mana tahu di dalam perkembangannya nanti, Panja akan terus ikut serta dalam Komisi III untuk membahasnya dengan baik," kata Yasonna.
Adies menanggapi pernyataan Yasonna tersebut. Ia menyatakan bahwa semangat anggota Komisi III DPR RI sedang tinggi-tingginya karena terlalu lama tidak membahas RUU.
"Karena terlalu lama tidak membahas RUU, jadi lagi pada semangat semua. Kami ingin, mudah-mudahan, pada masa sidang ini, bisa menyelesaikan minimal satu atau dua RUU," kata Adies.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020