Tim gabungan yang terdiri dari Tim Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polres Bangka Barat, Polsek Tempilang dan Polres Bangka berhasil meringkus komplotan pencuri spesialis pecah kaca mobil yang sering beraksi di beberapa wilayah di Pulau Bangka.

"Tiga tersangka yang berhasil diringkus tim gabungan, yaitu Ardobi (42) warga Pangkalpinang, M Tambah (36) warga OKI dan Effendi (46) warga OKI. Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu berbeda berdasarkan tiga laporan polisi di Polsek Merawang, Posek Tempilang dan Polres Pangkalpinang," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Wahyudi, Rabu.

Ia mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap bermula pada Selasa (25/8) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Babel mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca yang terjadi di Dusun Penegak Desa Simpang Yul, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat

"Informasi yang didapatkan diketahui bahwa pelaku menggunakan satu unit mobil Toyota Yaris warna merah nopol BG 1596 KJ, yang mana mobil tersebut kerap beraksi melakukan pencurian dengan modus pecah kaca diantaranya yang terjadi di Dusun Pal 9 Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka dan di depan toko My Snack Bangka di Kota Pangkalpinang," katanya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian tim berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bangka Barat dan Unit Reskrim Polsek Tempilang, kemudian langsung melakukan penyekatan di Desa Puding Besar dan Pelabuhan Mentok Kabupaten Bangka Barat.

"Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Tim mendapatkan informasi dari personel Sat Reskrim Polres Bangka Barat bahwa mereka telah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pelaku Curat modus pecah kaca atas nama M. Tambah dan effendi pada saat kedua tersangka mau menyeberang ke Palembang dengan satu unit mobil Toyota Yaris warna merah nopol BG 1596 KJ melalui kapal di pelabuhan Muntok," katanya.

Selanjutnya kata Dia, tim kembali mendapatkan informasi dari personel Sat Reskrim Polres Bangka Barat bahwa ada satu orang pelaku lainnya atas nama Ardobi yang tinggal di Jalan Mentok Keluraha Keramat Kota Pangkalpinang.

"Kemudian tim bersama dengan unit buser Polres Bangka melakukan penangkapan terhadap tersangka Ardobi sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya," ujarnya.

Ia mengatakan, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka Ardobi, tim langsung melakukan pencarian dam sekitar pukul 19.30 WIB berhasil menemukan barang bukti dua buah tas milik korban TKP Desa Pal 9 Kecamatan Merawang, Bangka yang telah dibuang oleh tersangka di semak - semak yang ada di Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalpinang.

"Setelah mengamankan barang bukti. tim bergabung dengan personel Sat Reskrim Polres Bangka Barat di Desa Tempilang untuk melakukan interogasi terhadap tersangka M Tambah dan effendi serta untuk mengamankan barang bukti lainnya," ujarnya.

Dari hasil interogasi, kata Dia, diketahui bahwa selain dari melakukan pencurian di Desa Pal 9 Kec Merawang Kab Bangka Barat, para tersangka juga ada melalukan pencurian dibeberapa lima TKP lainnya dengan modus yang sama.

"Dari ketiga tersangka, untuk tersangka effendi merupakan resedivis kasus pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca dan pernah ditangkap di Singaura," ujarnya.

Dikatakannya, untuk kasus LP di Tempilang ditangani oleh Polsek Tempilang, kasus LP di Merawang ditangani Polsek Merawang dan kasus LP Pangkalpinang ditangani Subdit III Ditreskrimum Polda Babel.

"Ketiga tersangka ditahan terpisah, yaitu untuk tersangka Ardobi ditahan di Mapolda Babel dua tersangka lainnya masing-masing ditahan di Polsek Tempilang dan Polsek Merawang untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020