Kepolisian Daerah Bangka Belitung akan membahas pola pengamanan Pilkada 2020 di Kecamatan Pangkalanbaru yang secara administratif masuk ke dalam Kabupaten Bangka Tengah, namun kewenangan hukum berada di Polres Kota Pangkalpinang.

"Ini dalam proses kesepakatan, kami akan duduk bersama dengan Bawaslu Babel dan Bawaslu Bangka Tengah mencari jalan terbaik dalam menyikapi persoalan kewenangan di wilayah administratif itu," kata Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat di Koba, Kamis.

Hal itu dikemukakannya menjawab penjelasan dari pihak Bawaslu Bangka Tengah terkait Kecamatan Pangkalanbaru yang secara administratif masuk ke dalam Kabupaten Bangka Tengah namun wilayah hukumnya menjadi kewenangan Polres Kota Pangkalpinang.

"Tentu ini persoalan yang perlu dicari jalan tengahnya karena terkait dengan pengawasan Pilkada 2020 dan juga terkait dengan kewenangan dalam menyelesaikan sengketa politik jika terjadi pelanggaran di wilayah itu," ujarnya.

Baca juga: Polda Babel antisipasi kampanye "politik hitam" di media sosial

Ia mengatakan, situasi seperti ini tidak hanya terjadi di Bangka Tengah saja tetapi banyak ditemukan di daerah lain karena persoalan perluasan wilayah administratif belum diikuti dengan kewenangan wilayah hukum.

"Tentu saja penanganan yang dilakukan daerah lain terhadap persoalan yang sama bisa menjadi rujukan, sehingga dalam penanganan persoalan Pilkada 2020 lebih tepat dan cepat," ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto mengatakan persoalan kewenangan administratif yang berbeda dengan kewenangan hukum di Kecamatan Pangkalanbaru menjadi persoalan serius yang perlu dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.

"Maka tadi saya langsung paparkan persoalan itu kepada Kapolda Babel dan beliau merespon sangat baik, bahkan dalam waktu dekat segera menggelar rapat membahas masalah itu," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020