Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengeluarkan imbauan untuk mewaspadai cuaca esktrem.
Petugas Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli, KSOP Kelas IV Tanjung Pandan, Harsyah Fadli di Tanjung Pandan, Kamis mengatakan imbauan tersebut disampaikan kepada pimpinan perusahaan pelayaran dan juga para nahkoda kapal.
"Seluruh nakhoda dan semua pengguna jasa pelayaran agar selalu dan tetap memperhatikan perkembangan kondisi cuaca dan tidak memaksakan diri," katanya.
Menurut dia, berdasarkan prakiraan gelombang jalur penyeberangan Bangka Belitung yang dikeluarkan oleh BMKG disebutkan tinggi gelombang Selat Gelasa 0,25 - 1,25 meter.
"Namun imbauan lainnya adalah mewaspadai potensi gelombang mencapai dua meter di wilayah perairan Belitung Timur dan selatan Belitung serta Selat Karimata," ujarnya.
Untuk itu, kepada seluruh operator dan nahkoda kapal diwajibkan melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) dan kantor KSOP terdekat serta dicatatkan ke dalam 'Log-Book'.
Fadli menambahkan, bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam pelayaran kepada nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar.
"Jika kapal dalam pelayaran mendapat cuaxa buruk agar segera berlinudung ditempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan," katanya.
Dikatakan dia, setiap kapal yang berlindung wajib melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, kondisi kapal serta hal penting lainnya.
"Demikian imbauan ini kami harapkan dapat sama-sama untuk mematuhi demi keselamatan bersama," demikian Fadli.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Petugas Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli, KSOP Kelas IV Tanjung Pandan, Harsyah Fadli di Tanjung Pandan, Kamis mengatakan imbauan tersebut disampaikan kepada pimpinan perusahaan pelayaran dan juga para nahkoda kapal.
"Seluruh nakhoda dan semua pengguna jasa pelayaran agar selalu dan tetap memperhatikan perkembangan kondisi cuaca dan tidak memaksakan diri," katanya.
Menurut dia, berdasarkan prakiraan gelombang jalur penyeberangan Bangka Belitung yang dikeluarkan oleh BMKG disebutkan tinggi gelombang Selat Gelasa 0,25 - 1,25 meter.
"Namun imbauan lainnya adalah mewaspadai potensi gelombang mencapai dua meter di wilayah perairan Belitung Timur dan selatan Belitung serta Selat Karimata," ujarnya.
Untuk itu, kepada seluruh operator dan nahkoda kapal diwajibkan melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) dan kantor KSOP terdekat serta dicatatkan ke dalam 'Log-Book'.
Fadli menambahkan, bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam pelayaran kepada nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar.
"Jika kapal dalam pelayaran mendapat cuaxa buruk agar segera berlinudung ditempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan," katanya.
Dikatakan dia, setiap kapal yang berlindung wajib melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, kondisi kapal serta hal penting lainnya.
"Demikian imbauan ini kami harapkan dapat sama-sama untuk mematuhi demi keselamatan bersama," demikian Fadli.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020