Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid menolak sejumlah sanksi pidana yang berpotensi kriminalisasi terhadap penyelenggara pendidikan Pesantren dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Ada beberapa ketentuan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang harus diwaspadai bersama agar kehadirannya tidak kontraproduktif, mempidanakan para Kiai atau Ustad yang menyelenggarakan pendidikan via Pesantren baik modern maupun tradisional, karena hanya persoalan perizinan yang belum beres, ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.
HNW menyebut beberapa ketentuan yang bermasalah dalam Klaster Pendidikan di RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni Pasal 51 ayat (1), Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1).
Ketentuan tersebut pada intinya menyebutkan bahwa penyelenggara satuan pendidikan formal dan nonformal, termasuk pendidikan keagamaan seperti Pesantren, yang didirikan oleh masyarakat, harus berbentuk badan hukum pendidikan. Pesantren juga wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Apabila, satuan pendidikan tersebut didirikan tanpa Perizinan Berusaha, maka penyelenggara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 miliar rupiah.
HNW menilai ketentuan umum ini sangat berbahaya dan perlu menjadi perhatian bersama. Apalagi, khusus untuk Pesantren sudah ada UU tersendiri, yakni UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang sama sekali tidak mencantumkan sanksi pidana, melainkan pembinaan dan sanksi administratif.
Jadi RUU Ciptaker ini tak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pesantren, ujarnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan, kritik perlu disampaikan agar ketentuan pemberian sanksi pidana untuk Pesantren, yang ada dalam RUU Ciptaker, tidak menghambat pendidikan di Pesantren.
Apalagi, kata HNW, jumlah pondok di Indonesia sangat besar yang mencapai lebih dari 28.000 lembaga. Sebagian di antaranya sudah berdiri sebelum Indonesia Merdeka. Bahkan pondok-pondok itu ikut berjasa memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Meski, didirikan secara non-formal dan sepenuhnya swadaya Masyarakat atau para Kiai.
Ada beberapa yang didirikan tanpa mengurus perizinan secara lengkap karena memang sejak zaman Indonesia Merdeka tidak pernah ada aturan yang mewajibkan perizinan dan sanksi pidana bila tidak penuhi aturan pendirian, ujar HNW.
Lebih lanjut, HNW mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang memberikan klarifikasi dan mengeluarkan siaran pers untuk menjelaskan sanksi pidana terhadap penyelenggara satuan pendidikan dalam Omnibus Law RUU Ciptaker tersebut tidak berlaku untuk Pesantren karena telah hadir Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Pernyataan Menag bahwa dalam konteks ini berlaku asas lex spesialis derogat deli generali, yakni aturan UU Pesantren yang bersifat khusus mengesampingkan aturan dalam Omnibus Law RUU Ciptaker, patut disosialisasikan dan didukung. Namun, pernyataan itu belum cukup, ujarnya.
HNW yang juga Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu menjelaskan, dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, akan lebih baik dan efektif apabila asas itu disebutkan definitif ke dalam norma/pasal suatu undang-undang.
Menurutnya, hal tersebut dapat meminimalisasi sengketa penafsiran di kemudian hari oleh aparat penegak hukum di lapangan, sehingga bisa berujung kepada kriminalisasi Pesantren dan para Kiai/Ustad Pengelola Pesantren.
Apa jaminannya polisi, jaksa atau hakim akan mengikuti cara berpikir Menag tersebut, ketika teks perundang-undangannya berbunyi seperti itu. Itu lah sebabnya pengecualian atau pengkhususan tersebut perlu ditulis secara tegas dalam UU Cipta kerja. Menag harus bisa memastikan bahwa asas lex spesialis untuk lembaga pendidikan keagamaan seperti Pesantren itu disebutkan sebagai pengecualian dalam Omnibus Law RUU Ciptaker untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para penyelenggara pendidikan Pesantren agar tidak dikriminalisasi, tukasnya.
HNW juga menyadari bahwa ketentuan Pasal 71 ayat (1) juga bukan hal yang benar-benar baru karena juga diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Namun, ia menilai munculnya kembali ketentuan tersebut dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah membangkitkan kewaspadaan umat Islam agar kriminalisasi tidak dijatuhkan kepada penyelenggara Pesantren baik tradisional maupun modern.
Selain itu, HNW juga mempertanyakan dihapusnya Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 dalam UU Sisdiknas melalui Omnibus Law RUU Ciptaker itu.
Padahal, ketentuan itu memuat sanksi pidana bagi para penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah atau gelar akademik tanpa hak dan setiap orang yang menggunakan ijazah atau gelar akademik terbukti palsu.
Di sini lah salah satu keanehan Omnibus Law RUU Ciptaker. Pasal 71 UU Sisdiknas yang berpotensi mengkriminalisasi Pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan malah dipertahankan, tetapi Pasal yang memberikan sanksi terkait ijazah palsu justru dihapuskan, ujarnya.
HNW menilai RUU Ciptaker itu seharusnya menguatkan sanksi pidana kepada para penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah palsu atau pemberi gelar akademik.
"Demikian pula dengan penyelenggara Pesantren, harus didukung dan tidak malah dibuka celah hukum untuk kriminalisasi," pungkas HNW.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Ada beberapa ketentuan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang harus diwaspadai bersama agar kehadirannya tidak kontraproduktif, mempidanakan para Kiai atau Ustad yang menyelenggarakan pendidikan via Pesantren baik modern maupun tradisional, karena hanya persoalan perizinan yang belum beres, ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.
HNW menyebut beberapa ketentuan yang bermasalah dalam Klaster Pendidikan di RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni Pasal 51 ayat (1), Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1).
Ketentuan tersebut pada intinya menyebutkan bahwa penyelenggara satuan pendidikan formal dan nonformal, termasuk pendidikan keagamaan seperti Pesantren, yang didirikan oleh masyarakat, harus berbentuk badan hukum pendidikan. Pesantren juga wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Apabila, satuan pendidikan tersebut didirikan tanpa Perizinan Berusaha, maka penyelenggara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 miliar rupiah.
HNW menilai ketentuan umum ini sangat berbahaya dan perlu menjadi perhatian bersama. Apalagi, khusus untuk Pesantren sudah ada UU tersendiri, yakni UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang sama sekali tidak mencantumkan sanksi pidana, melainkan pembinaan dan sanksi administratif.
Jadi RUU Ciptaker ini tak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pesantren, ujarnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan, kritik perlu disampaikan agar ketentuan pemberian sanksi pidana untuk Pesantren, yang ada dalam RUU Ciptaker, tidak menghambat pendidikan di Pesantren.
Apalagi, kata HNW, jumlah pondok di Indonesia sangat besar yang mencapai lebih dari 28.000 lembaga. Sebagian di antaranya sudah berdiri sebelum Indonesia Merdeka. Bahkan pondok-pondok itu ikut berjasa memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Meski, didirikan secara non-formal dan sepenuhnya swadaya Masyarakat atau para Kiai.
Ada beberapa yang didirikan tanpa mengurus perizinan secara lengkap karena memang sejak zaman Indonesia Merdeka tidak pernah ada aturan yang mewajibkan perizinan dan sanksi pidana bila tidak penuhi aturan pendirian, ujar HNW.
Lebih lanjut, HNW mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang memberikan klarifikasi dan mengeluarkan siaran pers untuk menjelaskan sanksi pidana terhadap penyelenggara satuan pendidikan dalam Omnibus Law RUU Ciptaker tersebut tidak berlaku untuk Pesantren karena telah hadir Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Pernyataan Menag bahwa dalam konteks ini berlaku asas lex spesialis derogat deli generali, yakni aturan UU Pesantren yang bersifat khusus mengesampingkan aturan dalam Omnibus Law RUU Ciptaker, patut disosialisasikan dan didukung. Namun, pernyataan itu belum cukup, ujarnya.
HNW yang juga Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu menjelaskan, dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, akan lebih baik dan efektif apabila asas itu disebutkan definitif ke dalam norma/pasal suatu undang-undang.
Menurutnya, hal tersebut dapat meminimalisasi sengketa penafsiran di kemudian hari oleh aparat penegak hukum di lapangan, sehingga bisa berujung kepada kriminalisasi Pesantren dan para Kiai/Ustad Pengelola Pesantren.
Apa jaminannya polisi, jaksa atau hakim akan mengikuti cara berpikir Menag tersebut, ketika teks perundang-undangannya berbunyi seperti itu. Itu lah sebabnya pengecualian atau pengkhususan tersebut perlu ditulis secara tegas dalam UU Cipta kerja. Menag harus bisa memastikan bahwa asas lex spesialis untuk lembaga pendidikan keagamaan seperti Pesantren itu disebutkan sebagai pengecualian dalam Omnibus Law RUU Ciptaker untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para penyelenggara pendidikan Pesantren agar tidak dikriminalisasi, tukasnya.
HNW juga menyadari bahwa ketentuan Pasal 71 ayat (1) juga bukan hal yang benar-benar baru karena juga diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Namun, ia menilai munculnya kembali ketentuan tersebut dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah membangkitkan kewaspadaan umat Islam agar kriminalisasi tidak dijatuhkan kepada penyelenggara Pesantren baik tradisional maupun modern.
Selain itu, HNW juga mempertanyakan dihapusnya Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 dalam UU Sisdiknas melalui Omnibus Law RUU Ciptaker itu.
Padahal, ketentuan itu memuat sanksi pidana bagi para penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah atau gelar akademik tanpa hak dan setiap orang yang menggunakan ijazah atau gelar akademik terbukti palsu.
Di sini lah salah satu keanehan Omnibus Law RUU Ciptaker. Pasal 71 UU Sisdiknas yang berpotensi mengkriminalisasi Pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan malah dipertahankan, tetapi Pasal yang memberikan sanksi terkait ijazah palsu justru dihapuskan, ujarnya.
HNW menilai RUU Ciptaker itu seharusnya menguatkan sanksi pidana kepada para penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah palsu atau pemberi gelar akademik.
"Demikian pula dengan penyelenggara Pesantren, harus didukung dan tidak malah dibuka celah hukum untuk kriminalisasi," pungkas HNW.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020