Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) terkait penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam menyikapi pandemi COVID-19.

"Perbub AKB sudah diberlakukan, namun untuk tahap awal diberlakukan secara efektif di lingkungan Pemkab Belitung Timur," kata Kepala Satpol PP Belitung Timur, Zikril di Manggar, Kamis.

Ia menjelaskan, Perbup AKB dikeluarkan untuk menekan penyebaran virus corona dan ke depan akan diberlakukan secara masih di masyarakat.

"Sekarang lebih kami tekankan penerapan AKB bagi kalangan PNS, untuk masyarakat diberlakukan secara perlahan," ujarnya.

Ia menjelaskan, AKB mengatur aktivitas masyarakat di tengah pandemi COVID-19 seperti membiasakan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

"Memang selama ini sosialisasi terus dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, namun harus ada aturan yang bisa memberikan ketegasan kepada masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, dengan diterapkannya Perbup AKB tentu saja tidak memberatkan masyarakat tetapi sebaliknya justeru upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat.

"Sebelum diberlakukan AKB, masyarakat juga dengan kesadaran sendiri sudah menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak namun harus ada aturan yang menegaskannya," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020