Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan verifikasi secara faktual terhadap keabsahan berkas bakal pasangan calon yang sudah mendaftar untuk maju dalam Pilkada 2020.

"Verifikasi faktual kami lakukan untuk memastikan berkas administrasi yang diserahkan sesuai dan absah," kata Ketua KPU Bangka Tengah Rusdi di Koba, Rabu.

Hal itu dikemukakan Rusdi menyikapi sudah diterimanya berkas pencalonan dua bakal pasangan calon untuk maju dalam Pilkada 2020.

"Dua bakal pasangan calon yang sudah mendaftar itu adalah Ibnu Saleh-Herry Erfian dan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo," ujarnya.

Ia menjelaskan, dokumen keabsahan pencalonan yang sudah diterima pihak KPU sudah dinyatakan memenuhi syarat.

"Kalau dokumen pencalonan sudah memenuhi syarat, namun untuk dokumen calon tentu harus kami verifikasi secara faktual," ujarnya.

Ia mencontohkan, keabsahan ijazah tentu harus dipastikan langsung dari lembaga pendidikan yang mengeluarkannya.

"Jika sudah lolos verifikasi, baru kemudian dua bakal pasangan calon yang mendaftar itu kami tetapkan sebagai calon peserta Pilkada 2020," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020