Koba (Antara Bbel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Suryansyah mengatakan, penggantian Sekretaris KPU tidak perlu dibesar-besarkan karena itu urusan internal.

"Tidak perlu dibesar-besarkan, ini urusan internal kami, jadi tidak perlu kami sampaikan di sini," kata Suryansyah di Koba, Minggu.

Hal itu dikemukakan menjawab pertanyaan wartawan terkait pemberhentian Sekretaris KPU, Robain Zul yang diduga kesalahan prosedur sehingga terjadi dualisme jabatan sekretaris.

Pihak Pemkab Bangka Tengah menarik jabatan Robain Zul dan yang bersangkutan dikembalikan ke sekretariat daerah, sementara penggantinya ditunjuk pelaksana tugas Mirfiandi, sekaligus merangkap sebagai Kasubag Program dan Data KPU Bangka Tengah.

Sementara Robain Zul secara legalitas masih menjabat sebagai Sekretaris KPU Bangka Tengah karena belum ada surat keputusan pemberhentian secara resmi dari Sekjen KPU RI.

"Memang untuk menetapkan SK adalah kewenangan KPU RI, sekarang  Robain Zul masih menjabat sepanjang SK penggantian belum keluar," ujarnya.

Terkait ditariknya Robain Zul dari sekretariat KPU, itu merupakan kewenangan Pemkab Bangka Tengah karena yang bersangkutan berstatus PNS.

Ia mengakui, usulan penggantian Robain Zul berdasarkan hasil kesepakatan lima komisioner di KPU Bangka Tengah.

"Setelah dilakukan evaluasi, maka disepakati untuk diusulkan penggantian Robain Zul. Penggantian ini tidak maksud apa-apa, hanya untuk penyegaran saja," ujarnya.

Pewarta: Oleh: Ahmadi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014