Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan meningkatkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19, guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mencegah penyebaran virus corona itu.

"Kita akan meningkatkan sanksi administrasi ke hukuman kerja sosial, denda hingga pidana kepada pelanggar prokes COVID-19 ini," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Abdul Fatah di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan saat ini Pemprov Kepulauan Babel sudah memiliki Peraturan Gubernur sebagai instrumen hukum yang memuat sanksi administrasi bagi masyarakat melanggar protokol kesehatan COVID-19, seperti tidak menggunakan masker, menjaga jarak, kerumuman massa dan lainnya.

"Dalam waktu dekat ini, kita akan menerapkan sanksi kerja sosial, sementara untuk pidana belum dapat diterapkan karena pemerintah provinsi harus memiliki peraturan daerah yang mengatur sanksi pidana ini," ujarnya.

Menurut dia peningkatan sanksi protokol kesehatan ini, mengingat kedisiplinan masyarakat mematuhi prokes ini yang mulai berkurang, sehingga berpeluang terjadi peningkatan kasus COVID-19 di daerah ini.

"Berdasarkaan pemantauan penerapan prokes di Kota Pangkalpinang kemarin, masih banyak ditemukan masyarakat tidak menggunakan masker, bahkan ada oknum aparatur sipil negara yang tidak mengindahkan teguran petugas," katanya.

Ia berharap dengan adanya peningkatan sanksi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19 yang ditetapkan pemerintah.

"Mudah-mudahan sanksi ini dapat mengubah prilaku masyarakat untuk selalu mengikuti kebijakan pemerintah dalam memerangi virus corona ini," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020