Kabar gembira bagi masyarakat khususnya para wajib pajak di daerah Belitung timur, karena saat ini Samsat Belitung Timur mulai melakukan layanan Samsat Setempoh di warung kopi yang ada di wilayah Gantung Belitung Timur. 

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Agus Doto Pitono mengatakan, kegiatan tersebut salah satu inovasi dan terobosan yang dilakukan Samsat Belitung Timur dan didukung oleh tim pembina samsat Provinsi Kep Bangka Belitung yaitu Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bakuda Provinsi Bangka Belitung dan PT Jasa Raharja Cabang Bangka Belitung. 

"Layanan samsat di warung kopi merupakan terobosan dan inovasi dari samsat Belitung Timur yang bertujuan memudahkan masyarakat membayar pajak, jadi saat ini bayar pajak tidak perlu ke kantor samsat, sambil ngopi pun bisa bayar pajak," kata Agus.

Ia mengatakan, budaya minum kopi sudah melekat pada masyarakat di Belitung Timur. Tidak heran Samsat Setempoh di warung kopi disambut masyarakat dengan antusias dan berharap layanan Samsat Setempoh ini terus berkelanjutan. 

"Kita berharap layanan Samsat kedepannya semakin mendekatkan kepada masyarakat dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak," ujarnya.

Agus menambahkan, selain di warung kopi, kemudahan yang diberikan dalam layanan pajak ini yaitu melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang dapat didownload atau diunduh du aplikasi Apps Store. Diaplikais ini masyarakat diberikan kemudahan membayar pajak dari rumah.

Agus meyakinkan, semakin banyaknya inovasi dan kemudahan yang diberikan diharapkan antusiasme dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat.

"Dengan semakin mudahnya masyarakat membayar pajak, kami juga harapkan antusiasme dan kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak meningkat, karena dengan membayar pajak masyarakat turut serta dalam meningkatkan pembangunan daerah. Selain itu, saat membayar pajak kendaraan bermotor sudah termasuk didalam nya ada SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).

SWDKLLJ ialah sumbangan wajib bagi pemilik kendaraan yang dimanfaatkan untuk mengalihkan risiko yang ditimbulkan kepada pihak ke-3 dalam hal ini PT Jasa Raharja. Bagi korban kecelakaan lalu lintas akibat dari suatu kendaraan bermotor, akan diberikan dana sesuai dengan kategorinya.

Diantaranya, apabila korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta (darat, laut, maupun udara), cacat tetap Rp 50 juta (darat, laut, maupun udara), biaya rawatan (maksimal limit plafon per kasus) Rp 20 juta untuk darat/laut dan Rp 25 juta untuk udara.

Biaya penguburan (untuk korban yang tidak memiliki ahli waris) sebesar Rp 4 juta serta pergantian angkutan rumah sakit (ambulance) bila menggunakannya sebesar Rp 500 ribu dan pergantian biaya P3K Rp 1 juta. 

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020