Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyosialisasikan secara masif terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam menyikapi pandemi COVID-19.

Perbup tentang AKB sudah ditandatangan Bupati, kami akan sosialisasikan secara masif kepada masyarakat dan tentu harus diberlakukan secara perlahan," kata Sekretaris Daerah Pemkab Belitung Timur, Ikhwan Fahrozi di Manggar, Minggu.

Ia menjelaskan, diterbitkannya Perbup terkait AKB tersebut untuk mendidik masyarakat agar benar-benar patuh dan taat dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Dalam Perbup itu mengadopsi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," jelasnya.

Ia juga mengatakan, dalam Perbup tersebut juga mengatur tata cara, hingga sanksi yang akan dijatuhkan ketika terjadi pelanggaran. Mulai dari sanksi teguran lisan, tertulis, sanksi sosial hingga denda.

"Untuk tahap awal Perbup AKB kami berlakukan lebih ketat kepada ASN di lingkungan Pemkab Belitung Timur, baru kemudian secara perlahan diberlakukan kepada masyarakat luas," ujarnya.

Ia mengatakan, terutama yang harus betul-betul dipatuhi wajib penggunaan masker saat berada di keramaian, mencuci tangan dan berupaya menjaga jarak aman.

"Terkait dengan sanksi, bukan bermaksud menghukum masyarakat tetapi memberikan edukasi tentang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan karena risikonya jelas sangat besar jika kita lalai," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020