Pengelola Pantai Pasir Padi Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan zona wajib masker sebagai langkah mencegah penyebaran COVID-19 di objek wisata daerah itu.

"Pengunjung pantai harus menggunakan masker, jika tidak maka tidak diperbolehkan masuk ke kawasan wisata ini," kata salah seorang petugas tiket masuk Pantai Pasir Padi Pangkalpinang, Hardi di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan kewajiban para pengunjung menggunakan masker dan jaga jarak ini sebagai tindaklanjut Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang penerapan protokol kesehatan COVID-19 di objek-objek wisata di Pulau Bangka dan Belitung.

"Cukup banyak pengunjung yang tidak diperbolehkan masuk ke kawasan pantai, karena tidak menggunakan masker," ujarnya.

Menurut dia selain mewajibkan pengunjung menggunakan masker, pihaknya juga menyosialisasikan protokol kesehatan COVID-19 di pintu masuk dan dalam kawasan pantai, guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi dan menerapkan prokes di era new normal ini.

"Tidak hanya pengunjung diwajibkan menggunakan masker, tetapi para pemilik restoran, hotel dan pedagang di dalam kawasan pantai juga wajib mentaati protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, mengurangi kapasitas pengunjung untuk menghindari kerumunan massa dan lainnya," katanya.

Sementara itu, Dina salah seorang pengunjung Pantai Pasir Padi Pangkalpinang mendukung pengelola pantai menerapkan zona wajib masker kepada wisatawan.

"Kami sangat mendukung, karena kebijakan ini untuk kepentingan kita semua dalam memerangi virus corona ini," katanya.

Ia berharap pengelola objek wisata lainnya juga mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan pedagang menyediakan tempat cuci tangan.

"Saat ini masih banyak pengelola objek wisata terutama yang dikelola desa dan warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan, sehingga berpeluang terjadi penularan virus corona di objek wisata tersebut," katanya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020