Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama TNI-Polri dan instansi terkait melakukan razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang penegakan sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya mencegah penyebaran wabah tersebut.

"Razia hari ini kami menyusuri pusat-pusat perbelanjaan yang ada di Kota Pangkalpinang, seperti Pasar Pagi, Pasar Atrium serta bangka Trade Center (BTC)," kata Sekda Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam, Senin.

Ia mengatakan, saat dilakukan razia masih ada sebagian masyarakat yang belum menggunakan masker dan terpaksa diberikan sanksi sosial berupa push-up dan saksi administrasi berupa pendataan. 

"Kami bersama dengan tim, mulai melakukan penegakan Perda dengan langsung turun kelapangan dan sudah mulai menegakkan aturan dan sanksi yang diberikan. Bukan lagi sosialisasi tetapi sudah penindakan," ujarnya.

Dikatakannya, peraturan tersebut sampai ditegakkan karena tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker masih minim sekali dan bahkan mulai luntur. 

"Untuk kesadaran masyarakat tentang menggunakan masker sampai saat ini masih ada yang belum sadar akan pentingnya hal itu. Seperti malam kemarin kita juga melakukan sosialisasi, malam besoknya kita lihat masih banyak yang tidak menggunakan masker," katanya. 

Untuk itu, apabila kedepannya masyarakat masih belum juga sadar dengan pentingnya menerapkan protokol kesehatan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi yang lebih tegas. 

"Sanksi kita masih memberikan sanksi sosial dan administrasi, tetapi tidak menutup kemungkinan nanti kalau masih banyak yang membandel bisa saja sanksi lain yang lebih tegas kita terapkan. Ini supaya masyarakat itu sadar, apa yang kami lakukan ini adalah untuk keselamatan dan melindungi masyarakat itu sendiri," tandasnya. 

Sementara itu Kabag Ops Polres Pangkalpinang, AKP Johan Wahyudi mendukung penuh dengan adanya kegiatan Yustisi ini. 

"Pelaksanaan ini terhitung mulai hari ini sampai 30 Oktober. Kalau kedepannya sanksi yang kita berikan akan lebih tegas lagi bisa kita angkut ke Pemda atau Kapolres untuk bersih-bersih. Namun perlu digaris bawahi tidak ada tindakan berupa denda berupa uang," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020