Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan menggandeng TNI-Polri untuk mendisiplinkan warga dalam mematuhi protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di daerah itu.
"Kami juga melengkapi tenaga pengamanan untuk pengawasan terdiri dari anggota Satpol PP dan TNI/Polri," kata Bupati Belitung, Sahani Saleh di Tanjung Pandan, Selasa.
Baca juga: Pemkab Belitung siapkan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan
Menurut dia, selain sanksi sosial pihaknya juga menyiapkan sanksi administratif berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Rencananya, lanjut dia, sanksi sosial yang disiapkan tersebut seperti melakukan gerakan "push-up", menyapu jalanan, mencangkul dan membersihkan tempat ibadah.
"Jadi biar ada efek jera dan diharapkan dapat lebih disiplin lagi dalam mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Pariwisata Belitung andalkan wisatawan domestik
Untuk itu, pihaknya akan merevisi Peraturan Bupati Belitung Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dalam Masa Pandemi COVID-19 di Kabupaten Belitung guna menambahkan poin sanksi-sanksi di dalamnya.
"Jadi akhir bulan ini kami targetkan selesai kemudian kami sosialisasikan dulu ke masyarakat baik melalui media sosial dan lainnya," kata dia.
Dirinya berharap dengan kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di daerah itu.
"Misalnya nanti ada di jalan masyarakat yang tidak menggunakan masker kami berikan sanksi sosial dan minta pulang ke rumah ambil maskernya dulu," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Kami juga melengkapi tenaga pengamanan untuk pengawasan terdiri dari anggota Satpol PP dan TNI/Polri," kata Bupati Belitung, Sahani Saleh di Tanjung Pandan, Selasa.
Baca juga: Pemkab Belitung siapkan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan
Menurut dia, selain sanksi sosial pihaknya juga menyiapkan sanksi administratif berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Rencananya, lanjut dia, sanksi sosial yang disiapkan tersebut seperti melakukan gerakan "push-up", menyapu jalanan, mencangkul dan membersihkan tempat ibadah.
"Jadi biar ada efek jera dan diharapkan dapat lebih disiplin lagi dalam mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Pariwisata Belitung andalkan wisatawan domestik
Untuk itu, pihaknya akan merevisi Peraturan Bupati Belitung Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dalam Masa Pandemi COVID-19 di Kabupaten Belitung guna menambahkan poin sanksi-sanksi di dalamnya.
"Jadi akhir bulan ini kami targetkan selesai kemudian kami sosialisasikan dulu ke masyarakat baik melalui media sosial dan lainnya," kata dia.
Dirinya berharap dengan kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di daerah itu.
"Misalnya nanti ada di jalan masyarakat yang tidak menggunakan masker kami berikan sanksi sosial dan minta pulang ke rumah ambil maskernya dulu," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020