Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyiapkan sanksi sosial bagi masyarakat di daerah itu yang didapati melanggar protokol kesehatan penanganan COVID-19.

"Jadi kalau ada masyarakat yang tidak menggunakan masker maka nanti akan ada sanksi sosial," kata Bupati Belitung, Sahani Saleh di Tanjung Pandan, Selasa.

Menurut dia, dalam waktu dekat ini pihaknya akan merevisi Peraturan Bupati Belitung Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dalam Masa Pandemi COVID-19 di Kabupaten Belitung guna memasukan poin sanksi di dalamnya.

Setelah itu, lanjut Bupati, peraturan terbaru tersebut nantinya akan disosialisaikan terlebih dahulu kepada masyarakat di daerah itu sebelum benar-benar diterapkan.

"Kami selesaikan revisinya dulu akhir bulan ini jadi pelaksanaannya tidak bisa serta merta langsung namun kami akan sosialisasikan kepada masyarakat baik melalui media sosial dan lain-lain," ujarnya.

Ia menambahkan, sanksi sosial yang disiapkan nanti rencananya seperti "push-up", menyapu jalanan, mencangkul hingga membersihkan tempat ibadah. Selain sanksi sosial pihaknya juga menyiapkan sanksi administratif berupa denda.

Sedangkan dalam penegakan aturan tersebut, kata dia, pihaknya menggandeng TNI/Polri di daerah itu dalam mengawasi kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

"Kami juga mempersiapkan petugas pengamanan baik dari Satpol PP dan TNI/Polri dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020