Wakil Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syahbudin mendorong pemerintah desa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memaksimalkan pengembangan potensi desa.

"Pemerintah desa hendaknya mampu mengembangkan kekayaan potensi desa guna peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat," kata Syahbudin di Sungailiat, Selasa saat membuka lokakarya bagi perangkat pemerintah desa dan BPD.

Dikatakan, pemerintah desa mempunyai kewenangan mengatur kepentingan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat dan hak asal usul serta hak tradisional yang diakui.

"Kemampuan pengelolaan potensi desa yang disertai anggaran dari pemerintah hendaknya juga diimbangi dengan kemampuan sumber daya manusia di masing - masing pemerintah desa," jelasnya.

Syahbudin optimistis dengan kemampuan pemberdayaan sumber daya alam yang ada di desa, secara bertahap akan terjadi peningkatan kesejahteraan pada warganya.

Pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kata Syahbudin, harus memiliki sepakat melakukan program pembangunan untuk kepentingan bersama.

Dia mengatakan pemerintah desa harus mampu mengimplementasikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan maupun layanan yang akan diterima oleh masyarakat desa.



 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020