Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sugianto mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam Pilkada 2020.

"Jika ditemukan dan terbukti ASN tidak netral, apalagi terlibat langsung berpolitik praktis tentu kami sikapi sesuai aturan dan mengacu kepada SKB yang sudah diterbitkan," ujarnya di Koba, Minggu.

Ia menjelaskan, terkait netralitas ASN sudah dipertegas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

"Surat dengan Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/20, Nomor 0314 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 bahwa ASN memiliki panduan terkait pelaksanaan pilkada yang harus ditegakkan," katanya.

Ia mengatakan, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan ASN dalam penyelenggaraannya, maka akan disikapi sesuai dengan SKB.

"Tentu saja dimulai dari langkah-langkah pengambilan keputusan sampai dengan pelaporan kepada ASN itu sendiri," ujarnya.

Menurut dia, aturan bagi ASN dalam menyikapi tahun politik sudah sangat terang benderang dan diingatkan abdi negara tidak salah dalam bersikap.

"Setiap pesta demokrasi, sudah jelas sekali ASN harus netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020